MPV Tepergok Pakai Pelat Putih yang Belum Berlaku, Awas Ditilang

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jun 2022 17:16 WIB
Satu unit mobil minibus tepergok menggunakan pelat nomor putih meski belum resmi berlaku.
Sebuah mobil minibus menggunakan pelat nomor dasar putih tulisan hitam tertangkap kamera di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/6). (Foto: CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelat nomor dasar putih tepergok mulai digunakan sejumlah kendaraan sipil meski belum resmi berlaku. Padahal kepolisian baru akan menerapkan pada pertengahan Juni 2022.

Salah satunya terpantau di wilayah Depok, Jawa Barat, Kamis (2/6). Pelat jenis baru dengan dasar putih tulisan hitam itu tampak menempel pada Toyota Kijang Innova.

Pelat ini menggunakan awalan huruf S yang diketahui sebagai identitas kendaraan wilayah di Jawa Tengah dengan masa berlaku habis pada 2026. Belum diketahui apakah pelat yang digunakan ini asli atau tidak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya sepeda motor terpantau menggunakan pelat nomor putih yang belum resmi berlaku. Perlu dipahami sejauh ini belum ada satu pun Polda yang sudah menerbitkan pelat nomor putih.

Belum diterapkan

Material warna pelat nomor putih untuk kendaraan pribadi baru akan didistribusikan ke Polda di seluruh Indonesia awal Juni 2022.

"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi, Diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan ke jajaran di awal Juni," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin, diberitakanAntara, Selasa (31/5).

Ada kemungkinan pelat nomor putih ini diterapkan pada pertengahan bulan ini, namun secara bertahap.

Penerapan dimulai dari kendaraan baru yang diregistrasi kepolisian dan untuk kendaraan memperpanjang habis masa berlaku STNK lima tahunan.
Sehingga nantinya, pada masa transisi akan ada dua jenis pelat beredar yaitu dasar hitam dan putih.

"Perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimalkan itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam. Itu sudah mulai bisa digunakan," kata Taslim.

Ditilang

Secara terpisah, polisi sebelumnya menegaskan akan memberikan sanksi kepada pengguna kendaraan yang kedapatan menggunakan pelat nomor putih di luar masa penerapan. Mereka akan dikenakan sanksi tilang hingga Rp500 ribu.

Masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari Polri dikatakan melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isi aturan ini "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".

"Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spesifikasi, bisa ditilang, bisa ditindak loh, ada aturannya. Jadi, sabar," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER