Batas emisi kendaraan bensin dan diesel di Indonesia telah naik dari Euro 2 ke Euro 4 sepenuhnya mulai 7 April 2022. Ada indikasi pemerintah bakal meninggikannya lagi langsung ke Euro 6 dalam beberapa tahun ke depan tanpa mengalami fase Euro 5.
Euro 4 untuk kendaraan bensin sudah diterapkan pada 7 Oktober 2018. Sedangkan untuk kendaraan diesel ditetapkan pada 7 April 2021, namun ditunda menjadi 7 April 2022 karena pandemi Covid-19.
Berbagai produsen kendaraan diesel di dalam negeri sudah mengumumkan mengikuti regulasi Euro 4, yaitu Mitsubishi Fuso, Hino, Isuzu, UD Truck dan yang terbaru Mercedes-Benz sebagai merek asal Eropa pertama yang melakukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Distributor truk Mercedes-Benz, Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI), menjelaskan Axor menjadi produk pertama mereka yang dibekali spesifikasi Euro 4.
DVCI memodifikasi mesin andalan OM 906 LA 6.370 cc dengan menambahkan Selective Catalytic Reduction (SCR) plus AdBlue dan Zero Pressure Drain Unit (ZPD) Pump. Komponen-komponen ini bertugas mengurangi emisi yang keluar dari knalpot.
Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian mengatakan SCR membuat spesifikasi produk sudah bisa masuk ke batas Euro 6.
"Paling enggak dengan metode selective catalytic reduction (SCR) itu sebenarnya spek sudah masuk ke Euro 6. Jadi nanti tinggal technical-nya diubah," kata dia, Selasa (7/6).
"Jadi sebnarnya Euro 6 itu kan NOx [nitrogen monoksida] ukurannya, terus carbon monoxide [CO] dan partikel meter. Itu saja komponen yang diukur, kalau misalnya dengan SCR itu sudah masuk threshold Euro 6 ya itu sudah dikatakan Euro 6," ucapnya lagi.
Menurut Taufiek ada harapan Indonesia menerapkan Euro 6 setelah Euro 4, tanpa menjalani Euro 5.
"Ya kalau ini bisa kita mulai dari [Euro] empat ke [Euro] enam itu lebih mudah, yang susah dari 2 ke 4," ucap dia.
Taufiek menjelaskan ada kebutuhan Indonesia beralih ke batas emisi lebih tinggi lantaran negara lain sudah menerapkannya lebih dulu. Indonesia harus menyesuaikan diri jika mau mengekspor kendaraan ke negara lain.
"Kita mau tidak mau harus comply dengan itu karena kalau kita tidak bergerak, produk kita masih di bawah Euro 4 nanti tidak berkompetisi malah mungkin tertinggal, oleh karena itu kita mesti jump ke yang lebih tinggi lagi sehingga inline dengan pasar internasional," jelas Taufiek.
Berdasarkan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020, Indonesia akan beralih ke batas emisi lebih tinggi pada 2027. Ada dua opsi yang tersedia, yakni ke Euro 5 atau langsung loncat ke Euro 6.
Menurut peta jalan itu, Euro 5 akan berlaku ketika Indonesia sanggup memproduksi 2 juta unit pada 2025. Penjualan domestik pada tahun itu ditargetkan 1,25 juta unit dan ekspor 250 ribu unit.
(fea)