Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal melarang penggunaan bahan bakar bensin dengan kadar RON 90 atau sejenis Pertalite untuk keperluan mobil dinas TNI-Polri hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BPH Migas dikatakan akan bekerja dengan kepolisian untuk pengawasan mengenai itu.
"Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama enggak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengutip CNBC Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu mobil mewah berkapasitas mesin besar juga akan dilarang membeli bahan bakar jenis RON 90 atau Pertalite di SPBU.
Erika menjelaskan definisi kendaraan mewah yang dimaksud sedang disusun dalam petunjuk teknis kriteria pembeli Pertalite. Dia juga bilang kategori mobil mewah merujuk pada besarnya Cubicle Centimeter (cc) mesin.
Disebutkan juga BPH Migas tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Kenapa? Kami melihat konsumsinya karena cc-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," ujar Erika.
Kajian soal kategori mobil mewah berdasarkan cc dikatakan menggandeng Universitas Gadjah Mada. Erika mengatakan ketetapan soal itu diharapkan bisa terbit pada Agustus atau September.
"Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa launching, bisa kami lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September," kata Erika.
Lihat Juga : |
Erika menambahkan data kriteria masyarakat yang berhak membeli Pertalite sudah ada.
Nantinya konsumen yang ingin membeli Pertalite mesti menggunakan aplikasi khusus.
"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite," kata Erika.
Sementara itu Pertamina, produsen bahan bakar pelat merah, mengatakan kriteria pembeli Pertalite dan Solar subsidi bisa dipilah menggunakan cc mobil. Selain itu bisa dilihat dari warna pelat nomor hitam atau kuning.
(ryh/fea)