3 Alasan Google, Whatsapp dkk. Harus Patuhi Kominfo Soal PSE

ttf | CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2022 10:39 WIB
Google, Whatsapp dkk. terancam diblokir Kominfo jika tak mematuhi aturan soal PSE.
Kominfo meminta Google dkk. segera mematuhi peraturan soal PSE jika tak ingin dianggap ilegal.Foto: REUTERS/PETER DASILVA
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) secara tegas bakal memblokir perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia jika tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat dan menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar PSE sebut saja platform media sosial Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, YouTube dan lainnya. Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming juga situs gaming.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menegaskan jika perusahaan teknologi yang dimaksud tidak mendaftarkan PSE, operasinya akan dicap ilegal.

"Saya ingin menekankan apabila terjadi atau adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi sama dengan operasi secara tidak legal," kata Plate saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta.

Di sisi lain, Google mengaku akan mematuhi peraturan Kominfo soal PSE.  "Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar Google Indonesia dalam keteranganya, Rabu (22/6).

Berikut 3 Alasan Google dkk Harus Daftar PSE:


1.Pengawasan

Kominfo melalui situs resminya menyebut, dengan terdaftar PSE, perusahaan memberikan jaminan terhadap pemberian akses sistem elektronik dan data elektronik pengguna. Ini dilakukan supaya pemerintah dapat melakukan pengawasan dan penegakkan hukum bisa berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang ada untuk melindungi para pengguna.

Selain itu, dengan mendaftarkan PSE, berarti perusahaan telah ikut serta dalam meningkatkan kemajuan teknologi dan bisnis di Indonesia.

Semua PSE domestik dan asing wajib untuk melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) paling lambat pada 20 Juli 2022.

2. Kepentingan Penegakan Hukum

Dikutip Libera, bagi perusahaan teknologi, mendaftarkan diri menjadi PSE berarti patuh terhadap hukum dan membuat bisnis yang dijalankan lebih dipercaya klien. Terlebih, instansi Pemerintah juga sudah menjadikan Tanda Daftar PSE sebagai persyaratan dalam berbegai izin, termasuk OJK.

Terlebih, pendaftaran PSE bagi perusahaan teknologi di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Pelenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

3. Kedaulatan

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatik (Aptika Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kalau penyelenggara sistem elektronik (PSE) tidak mematuhi aturan pendaftaran, kedaulatan negara bisa terganggu.

"Kalau mereka tidak mematuhi gimana? Ruginya lebih besar lagi, kedaulatan, enggak dianggep negara ini. Ngapain kan? Ekonomi bisa kita bangun, tapi dia aja enggak nganggep kok aturan kita," cetus dia, saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta, Senin (27/6).

"Mereka kan seolah enggak nganggep aturan ini ada. Itu menyakitkan buat saya, dan mungkin seluruh masyarakat indonesia," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

(lth/lth)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER