PSE Ilegal, Dirjen Aptika Kominfo Risaukan Kedaulatan daripada Ekonomi

CNN Indonesia
Senin, 27 Jun 2022 21:03 WIB
Kominfo mengaku tak risau pemblokiran PSE yang tak mendaftar bisa merugikan perekonomian karena ini menyangkut kedaulatan.
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kemenkominfo, menyebut PSE yang tak patuh merugikan kedaulatan. (Foto: CNN Indonesia/Eka Santhika Parwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatik (Aptika Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan kalau penyelenggara sistem elektronik (PSE) tidak mematuhi aturan pendaftaran, kedaulatan negara bisa terganggu.

"Kalau mereka tidak mematuhi gimana? Ruginya lebih besar lagi, kedaulatan, enggak dianggep negara ini. Ngapain kan? Ekonomi bisa kita bangun, tapi dia aja enggak nganggep kok aturan kita," cetus dia, saat konferensi pers di kantor Kominfo di Jakarta, Senin (27/6).

"Mereka kan seolah enggak nganggep aturan ini ada. Itu menyakitkan buat saya, dan mungkin seluruh masyarakat indonesia," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semua PSE baik domestik maupin asing wajib untuk mendaftar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) paling lambat pada 20 Juli 2022.

Hingga saat ini, baru 4.634 PSE yang sudah terdaftar, yang terdiri dari 4559 PSE domestik dan 75 PSE asing. Dari angka tersebut, masih banyak PSE besar yang masih belum terdaftar, di antaranya Google, Twitter, dan Facebook.

Semuel menyebut pihaknya tidak memberi toleransi bagi PSE yang tak mendaftar karena waktu sudah diberikan sejak 2020.

"Jadi kita ingatkan sekali lagi khususnya yang besar jangan lupa untuk segera mendaftar karena ada sanksi yang akan kita terapkan," tuturnya.

"Kita tidak lagi memberi toleransi, kita sudah memberi waktu dari 2020 skrg 2022 jadi tidak ada," tambahnya.

Pada Senin (27/6), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah bertemu dengan 66 PSE kategori besar yang beroperasi di Indonesia untuk mengingatkan kembali soal pendaftaran ini.

Dalam pertemuan tersebut Menkominfo menegaskan setiap PSE di negara manapun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia harus tunduk kepada ketentuan dan regulasi Indonesia.

Optimisme ada gantinya

Lebih lanjut, Semuel menyebut pihaknya optimistis ada PSE yang dapat menggantikan PSE besar yang hengkang dari Indonesia jika ternyata mereka tidak mau mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.

"Pasti pada saatnya akan muncul juga. dulu juga enggak ada vidcon (konferensi video). Vidcon sudah ada duluan kan tiba-tiba muncul aja. nah ini justru ada peluang kalo mereka enggak mau," ujarnya.

Menurutnya, banyak aplikasi lokal yang dapat menggantikan layanan-layanan dari PSE tersebut. "Buat kami sebenarnya sudah banyak, aplikasi lokal untuk chatting itu sudah banyak juga. bukan hanya ini, banyak. Cuma kan mereka lebih terkenal aja," tuturnya.

"Jadi substitusinya sudah ada, banyak," imbuh dia.

Meski demikian, Semuel mengatakan jika PSE melihat indonesia sebagai pasar yang besar, maka mereka harus mematuhi aturan yang ada.

"Tapi kalo mereka mau melihat indonesia sebagai pangsa pasar yang bagus, ingin berusaha. ya mari, patuhi (aturan) yang ada," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(lom/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER