Kanal TV Digital Terbatas, Kominfo Akui Masih 'Hold' Izin Siaran

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jun 2022 14:20 WIB
Kominfo belum membuka izin siaran di tv digital bagi para pengusaha media televisi. Alhasil tv digital hanya berisikan TVRI.
Kominfo belum membuka izin siaran di TV digital untuk televisi swasta. (Foto: CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku belum membuka izin siaran televisi digital terkait tahapan Analog Switch Off (ASO).

Hal itu diungkapnya berkenaan dengan komentar Asosiasi Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) yang kesulitan mendapat perizinan siaran televisi digital demi memperbanyak pilihan channel alias kanal bagi masyarakat.

"Kata siapa? Kita belum pernah buka izin kok, sementara ini kita hold (tunda) dulu," kata Plt. Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ismail, kepada wartawan, Selasa (28/6) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya tengah mempersiapkan proses ASO secara menyeluruh yang berakhir pada 2 November 2022. Setelah selesai, barulah pihaknya akan membuka izin siaran.

"Masih tunggu proses ASO selesai 2 November, baru urusan konten kita buka izin," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal ATVSI (Asosiasi Televisi Swastsa Indonesia) Gilang Iskandar mengungkapkan sulitnya mendapat perizinan siaran televisi digital.

Menurutnya, hal ini menjadi salah satu penyebab siaran TV digital di delapan wilayah Analog Switch Off (ASO) tahap I mayoritas menyiarkan TVRI saja, dengan dua daerah di antaranya mendapat siaran Kompas TV.

"Memang TV Swasta anggota ATVSI tidak punya izin siaran analog di delapan wilayah tersebut sehingga tidak bisa otomatis bersiaran digital. Harus menunggu peluang usaha dari Kominfo agar bisa mengurus izin siarannya," kata Gilang kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Kamis (12/5).

Untuk diketahui, delapan wilayah yang bisa menerima siaran TV digital antara lain wilayah Riau-4; yang terdiri dari Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kepulauan Meranti;

Wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 terdiri dari Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu, dan Malaka; dan wilayah siaran Papua Barat-1, yakni Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Di samping itu ia mengusulkan sebaiknya Kemenkominfo mempermudah perizinan siaran agar TV nasional bisa siaran di wilayah yang sudah ada multipleksing.

Mengutip Techtarget, multipleksing atau multiplexing merupakan cara untuk mengirim banyak informasi dalam sebuah saluran komunikasi di waktu yang bersamaan. Ketika sinyal itu mencapai tujuan, sebuah proses demultipleksing atau demuxing, memulihkan banyak informasi itu dan memecahnya ke dalam saluran individu.

Masing-masing informasi itu dimasukkan ke dalam multiplexer (mux) yang mengombinasikannya menjadi sebuah sinyal gabungan. Kemudian sinyal gabungan itu ditransmsi lewat medium bersama.

Ketika sinyal gabungan itu mencapai tujuannya, sebuah demultiplexer akan kembali memecah sinyalnya dan mengeluarkan mereka lagi ke saluran yang terpisah untuk digunakan oleh operasi yang lain.

[Gambas:Video CNN]

(can/lth)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER