Beredar video sebuah mobil yang memiliki pelat nomor dengan huruf terakhir 'IR' meminta jalan sambil menyalakan lampu strobo. Apakah itu kendaraan yang dibolehkan untuk mendahului?
Kasus ini diungkap oleh akun Instagram motomobitv yang memiliki 950 ribu pengikut (follower), dua hari lalu.
"Sebelumnya membunyikan tot tot, kemudian kami kasih jalan duluan. Kebetulan urusan kami tidak terlalu penting, urusan mobil itu pasti lebih penting. Selamat bertugas pak," ujar akun itu dalam unggahan yang disertai video yang memperlihatkan mobil tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, unggahan video itu menyensor bagian huruf pertama dan angka pelat nomor tersebut, dan menyisakan dua huruf terakhirnya.
Sejumlah netizen pun mengomentari tindakan itu dengan nyinyir.
"Si Paling Prioritas, si paling tat tot tat tot, si paling wiu wiu, si paling penting, si paling si paling," ujar akun _thehdyt.
Sementara, akun evonandrean menanti ada pihak yang membocorkan identitas nomor polisinya. "Yg tau nopol ny seru nih," celotehnya.
Saat dihubungi, Kepala Subdirektorat STNK Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Taslim mengaku tak mengetahui 'pejabat' yang memiliki pelat nomor terakhir IR.
"Saya kurang paham, itu dikeluarkan daerah mana ya (kode wilayah depannya mana?)," ucapnya, kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/7).
Sementara itu, Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengungkapkan ada tujuh kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan raya, yakni: