Pajero Sport Pakai Strobo dan Sirene, Pahami Mobil Prioritas di Jalan

CNN Indonesia
Selasa, 05 Jul 2022 11:15 WIB
Kejadian Mitsubishi Pajero Sport pakai strobo dan sirene berhasil diabadikan dan diunggah di akun Instagram milik influencer Motomobi tiga hari yang lalu.
Ilustrasi. Mitsubishi Pajero Sport pakai strobo dan sirene minta prioritas di jalan raya. (Foto: Pixabay.com)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masih sering dijumpai mobil penumpang menggunakan strobo dan sirene minta prioritas di jalan. Terbaru sebuah Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor akhiran IR tertangkap meminta jalan untuk diprioritaskan.

Kejadian itu berhasil diabadikan dan diunggah di akun Instagram milik influencer Motomobi tiga hari yang lalu.

Kepala Subdirektorat STNK Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Taslim mengaku tidak mengetahui secara pasti kejadian itu, dan apakah ada pihak tertentu yang memiliki pelat nomor berakhiran IR yang disebut netizen sebagai "pelat dinas rahasia".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kurang paham, itu dikeluarkan daerah mana ya (kode wilayah depannya mana?)," kata Kombes Pol Taslim kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/7) malam.

Untuk diingat, terkait kendaraan prioritas di jalan raya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Pada Pasal 134 hanya ada tujuh kendaraan yang berhak mendapat prioritas.

- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu penggunaan lampu rotator ataupun sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu, dan pemerintah telah mengatur penggunaan dan peruntukannya.

Sehingga menggunakan rotator pada kendaraan yang tidak termasuk dalam aturan tersebut adalah sebuah pelanggaran.

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan rotator pada mobil yang tidak seharusnya masuk kategori pidana, seperti diatur dalam ketentuan Pasal 287 ayat. Pasal ini menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor seperti itu di jalan melanggar ketentuan mengenai penggunaan alat peringatan dengan bunyi sinar.

Atas pelanggaran tersebut, pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Kemudian petugas kepolisian yang melaksanakan penindakan terhadap pelanggar juga berhak melakukan penyitaan perangkat atau alat sirene maupun rotator, sebagai alat bukti.

Maka dari itu, pengendara perlu memahami dengan baik kebijakan yang berlaku mengenai lampu rotator dan sirene seperti yang tertuang pada Pasal 59 ayat 5.

Pertama, lampu isyarat warna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas Kepolisian.

Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, mobil rescue dan jenazah.

Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum menderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.

(ryh/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER