Mitsubishi Motors mengumumkan penyegaran dari Triton yang salah satu ubahan utama terletak pada bagian mesin dengan standar emisi gas buang Euro 4. Ubahan ini berlaku buat versi single dan kabin ganda.
Sebelumnya Mitsubishi juga telah mengubah standar emisi gas buang mesin diesel Pajero Sport dengan Euro 4.
Naoya Nakamura, President Director Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), menyampaikan ubahan ini sebagai upaya perusahaan dalam mengikuti aturan pemerintah soal mobil diesel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas komitmen Mitsubishi Motors untuk mematuhi regulasi di setiap negara operasi distributor, kini Mitsubishi Triton yang dijual kepada konsumen di Indonesia telah dilengkapi dengan mesin berspesifikasi Euro-4," kata Nakamura dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (17/6).
Ia berharap ubahan mesin dengan menyesuaikan standar Euro 4 dapat membuat Mitsubishi berkontribusi terhadap emisi gas buang dengan standar lebih tinggi.
Triton yang saat ini dipasarkan di Indonesia, dilengkapi mesin diesel 4N15 (2.4L) MIVEC, dan 4D56 (2.5L)1 dengan spesifikasi standar emisi Euro-4.
Keduanya dilengkapi dengan fitur Intercooler & Turbocharger Direct Injection Diesel. Untuk diesel 4N15 disebut dapat menghasilkan tenaga maksimum hingga 181 PS pada 3.500 RPM, serta torsi 430 Nm pada 2.500 RPM.
Tidak hanya perubahan pada spesifikasi mesin, Triton dengan spesifikasi Euro-4 juga mendapatkan penyegaran tampilan yang memperkuat kesan tangguh, dan kokoh.
Ubahan eksterior ini dilakukan lewat penyematan nuansa hitam pada tampilan luar, dengan Black Paint Radiator Grille, Black Paint Door Mirror, dan Black Paint Outer Door Handle.
Kemudian ada Black Paint Front Under Garnish, Black Paint Rear Gate Handle,2 Black Paint Headlamp Garnish, Black Paint Side Step, dan Black Paint Step Bumper3.
Kompetitor dari Toyota Hilux tersebut kini dijual Rp278,55 juta sampai dengan Rp496,8 juta.
Standar emisi Euro-4 sendiri mengacu pada Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Standarnya adalah kandungan nitrogen oksida pada kendaraan berbahan bakar bensin tidak boleh lebih dari 80 miligram per kilometer, atau 250 miligram per kilometer untuk mesin diesel, dan 25 miligram per kilometer untuk diesel particulate matter.
(ryh/arh)