Penggunaan sepeda listrik di Indonesia telah punya payung hukum dengan sejumlah aturan main termasuk dilarang dipakai di jalan umum. Namun menurut kepolisian pelanggaran kerap terjadi karena masyarakat ambigu sepeda listrik dengan sepeda motor listrik.
Sepeda listrik saat ini menuai polemik. Kepolisian di berbagai daerah sudah menegaskan larangan dipakai di jalan raya, bahkan di Makassar diimbau tak lagi dijual ke masyarakat.
Perlu diketahui sepeda listrik berbasis baterai berbeda dengan sepeda motor listrik. Ketentuan menggunakan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada aturan ini juga diatur syarat penggunaan sepeda listrik yang tertuang di Pasal 4, bunyinya sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
(2) Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa.
PM ini juga menyebutkan sepeda listrik tidak dapat dikendarai di sembarang tempat, terutama jalan raya tanpa lajur khusus. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 sebagai berikut:
(1) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dioperasikan pada:
(2) Lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
(3) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
(4) Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai
dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
(5) Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menampung jumlah pejalan kaki dan
kendaraan tertentu.
Lalu aturan ini juga menjelaskan spesifikasi sepeda listrik menurut ketentuan pada Pasal 3 Ayat 2:
Sepeda Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
Sepeda motor listrik tak bisa digunakan di jalan raya karena tak melalui proses uji tipe di Kementerian Perhubungan seperti sepeda motor listrik. Salah satu ciri kendaraan bisa digunakan di jalan raya yaitu memiliki pelat nomor, STNK dan BPKB.
(ryh/fea)