Syarat Lengkap Pakai Sepeda Listrik Agar Tak Ditindak Polisi

CNN Indonesia
Senin, 18 Jul 2022 11:50 WIB
Sepeda listrik telah memiliki payung hukum yang di dalamnya mengatur syarat penggunaannya, di antaranya menggunakan helm dan minimal 12 tahun.
Sepeda listrik telah memiliki payung hukum yang di dalamnya mengatur syarat penggunaannya, di antaranya menggunakan helm dan minimal 12 tahun. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penggunaan sepeda listrik di Indonesia telah punya payung hukum dengan sejumlah aturan main termasuk dilarang dipakai di jalan umum. Namun menurut kepolisian pelanggaran kerap terjadi karena masyarakat ambigu sepeda listrik dengan sepeda motor listrik.

Sepeda listrik saat ini menuai polemik. Kepolisian di berbagai daerah sudah menegaskan larangan dipakai di jalan raya, bahkan di Makassar diimbau tak lagi dijual ke masyarakat.

Perlu diketahui sepeda listrik berbasis baterai berbeda dengan sepeda motor listrik. Ketentuan menggunakan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada aturan ini juga diatur syarat penggunaan sepeda listrik yang tertuang di Pasal 4, bunyinya sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu (sepeda listrik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:

  1. menggunakan helm
  2. usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun
  3. tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang
  4. tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan
  5. memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
    - menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
    - memberikan prioritas pada pejalan kaki
    - menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
    - membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi

(2) Dalam hal pengguna kendaraan tertentu berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, pengguna kendaraan tertentu harus didampingi oleh orang dewasa.

PM ini juga menyebutkan sepeda listrik tidak dapat dikendarai di sembarang tempat, terutama jalan raya tanpa lajur khusus. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 sebagai berikut:

(1) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dioperasikan pada:

  1. lajur khusus; dan/atau
  2. kawasan tertentu.

(2) Lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. lajur sepeda; atau
  2. lajur yang disediakan secara khusus untuk Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan
    Penggerak Motor Listrik.

(3) Kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  1. pemukiman
  2. jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (carfree day)
  3. kawasan wisata
  4. area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi
  5. area kawasan perkantoran
  6. area di luar jalan.

(4) Dalam hal tidak tersedia lajur khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai
dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

(5) Kapasitas memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menampung jumlah pejalan kaki dan
kendaraan tertentu.

Lalu aturan ini juga menjelaskan spesifikasi sepeda listrik menurut ketentuan pada Pasal 3 Ayat 2:

Sepeda Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:

  1. lampu utama
  2. alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang
  3. sistem rem yang berfungsi dengan baik
  4. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan
  5. klakson atau bel
  6. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

Sepeda motor listrik tak bisa digunakan di jalan raya karena tak melalui proses uji tipe di Kementerian Perhubungan seperti sepeda motor listrik. Salah satu ciri kendaraan bisa digunakan di jalan raya yaitu memiliki pelat nomor, STNK dan BPKB.

(ryh/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER