Aplikasi pesan singkat WhatsApp masuk daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lokal di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pendaftar tercatat merupakan perusahaan dalam negeri. Terkait dengan Meta?
Kasus ini diungkap oleh akun @mgilangjanuar yang menampilkan daftar PSE dalam bentuk JavaScript Object Notation Application Programming Interface (JSONAPI), sebuah format data yang digunakan untuk pertukaran dan penyimpanan data.
Ia pun mempertanyakan pola verifikasi atau pengecekan pendaftar yang dilakukan Kominfo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"dilihat dari list PSE yg sudah terbit sepertinya WhatsApp dan Google sudah didaftarkan oleh perusahaan tak dikenal dari rasuna said dan sumedang, ntah gimana cara kominfo verify perusahaan dan webnya sesuai tapi apakah sudah fix gak diblokir?" kicaunya, Senin (18/7).
Saat CNNIndonesia.com mengecek situs PSE Kominfo, WhatsApp dan platform di bawah Meta lainnya belum masuk dalam daftar PSE asing. Namun, ada enam daftar nama sistem atau pun website yang memakai nama WhatsApp. Semuanya tak ada yang terkait Meta, induk WhatsApp.
Di antaranya, pertama, WHATSAPP BUSINESS BPR SUPRA (nama sistem) dengan website chat.wappin.id. Perusahaannya terdaftar dengan nama PT BANK PERKREDITAN RAKYAT SUPRA ARTAPERSADA (sektor keuangan).
Kedua, WHATSAPP BISNIS - BPR PALU LOKADANA UTAMA (nama sistem), dengan website panel.damcorp.id, dan perusahaan PT BANK PERKREDITAN RAKYAT PALU LOKADANA UTAMA (sektor keuangan).
Ketiga, Whatsapp Bussiness (nama sistem), dengan situs https://bkharisma.business.site//, untuk perusahaan KURNIA HASIBUAN ARISMA (Sektor Perdagangan, Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi).
Keempat, MANDITO (nama sistem) dengan alamat situs www.whatsapp.com, untuk perusahaan PT PT MANDITO DIGITAL TEKNOLOGI (Sektor Keuangan, Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi).
Salah satu warganet, @Ahmadnbl, menduga pendaftar yang memakai nama WhatsApp itu belum memiliki situs sendiri.
"yg pakai url web google sama whatsapp karena mungkin mereka belum punya website sendiri waktu itu dan kayanya yg mesti terdaftar itu nama perusahaannya, misal PT Google Indonesia," kicaunya.
"jadi yg di screenshoot itu sepertinya PSE utk perusahaan mereka, bukan utk google dan wasap. cmiiw," lanjut dia.
Situs Kominfo sendiri memang menampilkan 12 daftar PSE lokal dan 17 daftar PSE asing yang memakai unsur Google. Banyak di antaranya yang merujuk pada alamat website atau play store alias toko aplikasi.
Saat dikonfirmasi terkait masalah PSE, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan belum memberikan responsnya.
Dikutip dari Antara, Plate menyatakan semua pengembang medsos wajib mendaftar PSE dengan tenggat 20 Juli.
"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata dia di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/7).
"Pasti ada sanksinya, semua (pengembang medsos) yang tidak mendaftar berarti tidak terdaftar," lanjut Menkominfo.