Deadline Kurang 5 Jam Lagi, Siapa yang Masih Wajib Daftar PSE Kominfo?

CNN Indonesia
Rabu, 20 Jul 2022 19:25 WIB
PSE Kominfo menjangkau sejumlah jenis perusahaan teknologi, tak cuma Google dan WhatsApp. Simak rinciannya.
Ilustrasi. Semua yang punya alamat situs wajib mendaftar PSE Kominfo. (Foto: morgueFile/dhester)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia dan memenuhi kriteria Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti disebutkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 2020 wajib mendaftar ke Kominfo selambat-lambatnya 20 Juli 2022.

Beberapa perusahaan teknologi yang diwajibkan mendaftar adalah Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, layanan menonton film Netflix, hingga game online seperti PUBG Mobile.

Kemudian sejumlah perusahaan teknologi lain yang bergerak di bidang media sosial, financial technology, layanan perpesanan, game online, aplikasi kencan, hingga platform jual beli atau e-commerce juga diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendaftaran ini berlaku untuk perusahaan swasta maupun yang terikat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, kewajiban ini juga berlaku untuk perusahaan lokal dan asing.

Menurut pantauan CNNIndonesia.com pada Rabu (20/7), beberapa aplikasi populer sudah terdaftar, termasuk WhatsApp, Twitter, Instagram, Facebook. Namun, raksasa teknologi Google masih belum menampakkan diri di daftar PSE.

Lebih lanjut, berikut rincian kriteria PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftar ke Kominfo sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020:

Penyelenggara sistem elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;

4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau

6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pun menilai aturan ini memiliki sejumlah pasal karet yang berdampak luas terhadap masyarakat banyak.

"Definisi PSE bukan cuma aplikasi medsos saja, tapi juga game online, situs belajar, media UGC dll. entah milik perorangan, badan usaha atau masyarakat. Singkatnya, Permenkominfo ini berlaku untuk semua platform digital," kicaunya, di akun Twitter.

[Gambas:Video CNN]

(lom/lth)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER