Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diwajibkan untuk mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) paling lambat pada 20 Juli 2022 agar operasionalnya tidak diblokir.
Kewajiban pendaftaran tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
PSE Lingkup Privat, baik lokal maupun asing dapat mendaftarkan platform teknologinya melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau sering disebut Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melakukan pendaftaran, PSE Lingkup Privat perlu terlebih dulu menyelesaikan proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan Izin Operasional/Komersial berupa pendaftaran PSE di Online Single Submission pada laman https://oss.go.id yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Setelah melakukan proses tersebut dan mendapatkan NIB serta memilih izin operasional/komersial, pendaftar akan mendapat email dari OSS yang memuat username, password, serta tautan link untuk melengkapi permohonan pendaftaran PSE.
Dilansir dari situs Kominfo, berikut cara mendaftarkan PSE Lingkup Privat ke Kominfo agar tidak diblokir:
1. Masuk ke laman https://layanan.kominfo.go.id/
2. Masukkan email, password, dan captcha. Lalu klik tombol masuk.
3. Isi formulir pendaftaran yang muncul di layar. Beberapa data yang telah diisi saat mendaftar di OSS akan muncul pada laman ini. Berikur daftar yang harus diisi pada laman ini:
a. Nama Sistem Elektronik
b. Sektor Sistem Elektronik
c. Sektor Keuangan dan ESDM (Khusus untuk sektor Keuangan dan Energi & Sumber Daya Mineral)
d. Sub Sektor Sistem Elektronik
e. Kode KBLI
f. . Lokasi Pengelolaan, Pemrosesan
dan/atau Penyimpanan Sistem
Elektronik dan Data Elektronik
g. Nama Penyedia Layanan Pengelolaan,
Pemrosesan, dan/atau Penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
h. Keterangan Lokasi Pengelolaan,
Pemrosesan dan/atau Penyimpanan
Sistem Elektronik dan Data
Elektronik
i. Website / URL
j. Alamat Website
k. Domain Name System atau
Alamat IP Server
l. Emerging Technology
m. Deskripsi Model Bisnis
n. Deskripsi Singkat Fungsi Sistem
Elektronik
o. Deskripsi Lengkap Fungsi Sistem
Elektronik
p. Deskripsi Singkat Proses Bisnis
Sistem Elektronik
q. Deskripsi Lengkap Proses Bisnis
Sistem Elektronik
r. Data Pribadi yang Diproses
s. Keterangan PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum.
t. Pernyataan Kesediaan
4. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu klik tombol Kirim.
5. Jika sudah berhasil, pendaftar akan mendapatkan surel konfirmasi permohonan pendaftaran PSE.
6. Jika surel tidak masuk, cek folder SPAM di akun pendaftar. Jika tidak ada, klik pada tombol Kirim Ulang
7. Klik "Lanjutkan Verifikasi Permohonan" yang ada pada bodi surel. Jika berhasil, layar pendaftar akan diarahkan ke jendela baru
8. Cek status permohonan secara berkala
9. Pendaftaran selesai, dan 'Nomor TDPSE' serta 'Tanggal SE' akan terisi
(lom/lth)