Aplikasi MyPertamina milik PT. Pertamina Patra Niaga telah terdaftar di daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Bagaimana dengan aplikasi pelacakan Covid-19 PeduliLindungi?
Menurut pantauan CNNIndonesia.com, aplikasi MyPertamina sendiri baru terdaftar pada Sabtu (16/7), hanya terpaut 4 hari dari batas pendaftaran PSE Lingkup Privat pada 20 Juli.
Jika MyPertamina tidak mendaftar hingga batas waktu tersebut, aplikasi ini terancam dinyatakan ilegal dan operasionalnya dihentikan oleh Kominfo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, aplikasi PeduliLindungi tak terlihat berada dalam daftar PSE Lingkup Privat domestik hingga Senin (18/7). Kok Bisa? Jawabannya ternyata karena PeduliLindungi bukan PSE Lingkup Privat alias bukan app swasta.
"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," terang Johnny, dikutip dari detikcom.
Aplikasi PeduliLindungi tidak perlu mendaftar karena aplikasi ini dimiliki dan dikelola lembaga pemerintah, yakni Kominfo, Kementerian Agama, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), bukan oleh swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga, pendaftarannya ke PSE Publik.
Sementara, MyPertamina diharuskan untuk mendaftar ke sistem PSE Lingkup Privat karena dimiliki dan dikelola oleh BUMN, yakni PT. Pertamina Patra Niaga.
PSE sendiri dapat didefinisikan sebagai platform teknologi yang beroperasi di Indonesia baik yang dikelola secara perorangan maupun kelompok. PSE mencakup berbagai bentuk platform mulai dari media sosial, game online, hingga situs belajar online dalam bentuk aplikasi maupun website.
Kominfo telah beberapa kali melakukan sosialisasi tentang pendaftaran PSE yang harus dilakukan oleh PSE lokal dan asing.
Pendaftaran PSE ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Ada enam kategori PSE privat yang telah ditetapkan Kominfo. Google dan Instagram masuk ke dalam salah satu dari enam kategori itu. Berikut enam kategori yang dimaksud Kominfo:
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa
2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, frlm, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau
6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
(lth/lth)