Perusahaan media sosial Twitter resmi terdaftar di laman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di masa injury time.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di situs PSE Kominfo, Twitter terdaftar pada Rabu (20/7) atau hari terakhir pendaftaran PSE Kominfo dengan nama perusahaan yang mendaftarkan adalah TWITTER INC.
Perusahaan media sosial berlogo burung biru ini terdaftar dengan nomor registrasi 005625.01/DJAI.PSE/07/2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, raksasa teknologi Google, dan salah satu platform-nya YouTube, belum tampak di daftar PSE Kominfo.
Twitter sendiri cukup dinanti untuk segera mendaftar karena memiliki banyak pengguna di tanah air. Jika tidak, perusahaan teknologi yang tengah bertarung di pengadilan dengan miliarder Elon Musk itu terancam diblokir.
Platform ini pun bergabung dengan media sosial populer lain seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, serta game online PUBG Mobile serta Mobile Legends: Bang Bang yang juga mendaftar menjelang detik-detik akhir penutupan pendaftaran.
Selain aplikasi-aplikasi tersebut, sejumlah PSE besar asing yang juga telah mendaftar lebih dulu di antaranya Telegram, Spotify, TikTok, Netflix, hingga game online Mobile Legends, dan Genshin Impact.
Meski sebagian nama besar tampak masih absen dari daftar PSE Kominfo, seperti Google, YouTube, Linkedin, Zoom, hingga Tinder.
Kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing ini berlandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Meski Permenkominfo itu menegaskan ancaman pemblokiran jika tidak mendaftar hingga 20 Juli, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut masih ada tiga tahapan sanksi sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran.
Lihat Juga : |
"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7).
(lom/lth)