Viral Video App 'Anak Bangsa' PSE Kominfo, Warganet Sindir Kesiapan
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut aplikasi anak bangsa mampu gantikan aplikasi global. Video berisi pernyataannya ini viral di jagat maya.
Pernyataan Semuel ini terkait dengan aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kominfo yang mewajibkan perusahaan-perusahaan teknologi untuk mendaftar ke Kominfo selambat-lambatnya pada 20 Juli. Jika tidak, mereka terancam sanksi pemblokiran.
"Dan saya tidak takut, karena apa? Begitu mereka enggak ada, banyak juga anak bangsa yang bisa membangunnya kok," kata Semuel saat konferensi pers di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7). "Bukan hal yang susah kok," imbuhnya.
Semuel sedang memaparkan bagaimana jadinya jika aplikasi asing populer tidak mendaftar dan berujung diblokir oleh Kominfo.
Pernyataan dalam potongan video berdurasi 9 detik tersebut diunggah oleh @txtdarikorporat dan mendapat puluhan respons dari netizen, salah satunya @Agung_a_saputro yang mempertanyakan kesiapan anak bangsa tersebut.
"YA MASALAHNYA UDAH SIAP BELOM???" katanya dalam sebuah cuitan, Rabu (20/7).
Selain itu, akun @alanabuthan meminta pemerintah lah yang membuat aplikasi alternatif itu. "Kok anak bangsa sih pak, pemerintah bikin sendiri dong," cetusnya.
Sementara itu, @ajungtxt menyebut ada banyak tantangan yang harus dihadapi dalam membangun aplikasi yang besar, mulai dari ekosistem hingga basis pengguna.
"Enteng amat ngomongnya pak. Yg susah itu ngebangun ekosistem & userbase nya," tutur dia.
"Bahkan sekelas Microsoft aja tetep gagal ngebangun ekosistem penggunanya waktu mau ngembangin Windows phone karena kebanyakan user & developer udah duluan banyak di ios & android," imbuhnya.
Saat CNNIndonesia.com meminta respons terkait kritik warganet tersebut via WhatsApp, Semuel menyatakan "Alhamdulilah, Puji Tuhan ada yang mengomentari".
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Rabu (20/7) pukul 18.36 WIB, PSE lokal yang sudah mendaftar sebanyak 7.619, sementara PSE asing yang terdaftar berjumlah 119. Di bagian PSE asing juga tampak 12 PSE yang SE-nya dihentikan sementara.
Sejauh ini, platform-platform besar sudah terdaftar di PSE Kominfo. Misalnya, aplikasi dari Meta Group -WhatsApp, Facebook, hingga Instagram- Twitter, Netflix, Spotify, hingga PUBG Mobile dan Mobile Legends.
Sementara itu, raksasa teknologi Google dan unit bisnisnya, YouTube, belum tampak batang hidungnya di PSE Kominfo.
Lihat Juga : |