Ruang digital Indonesia sejak pekan lalu dibuat deg-degan dengan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Apa sebabnya?
Dasar aturan PSE Lingkup Privat ini adalah Permenkominfo 10 Tahun 2021 tentang perubahah atas Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 Tentang PSE Lingkup Privat. Isinya, kewajiban perusahaan teknologi untuk mendaftar selambat-lambatnya pada 20 Juli. Jika tidak, mereka terancam diblokir.
Sudah barang tentu ini memicu polemik. Beberapa platform populer, seperti WhatsApp dan Google, sempat tak terdaftar hingga H-1 tenggat. Di luar itu, ada pula kritik terkait pasal-pasal Permenkominfo yang diduga bisa membungkam kebebasan berpendapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut beberapa fakta menarik yang muncul dalam proses pendaftaran PSE Kominfo:
Dikutip dari situs PSE Kominfo, aplikasi pesan sejuta umat WhatsApp mendaftar di detik-detik akhir pendaftaran, Selasa (19/7). Sejumlah platform Meta lainnya, seperti Instagram dan Facebook, mendaftar lebih awal.
Bahkan, Google baru mendaftar satu hari setelah batas pendaftaran berakhir, yakni pada Kamis (21/7).
Publik sempat risau dengan ancaman blokir ini karena dua platform ini berperan penting dalam aktivitas pribadi hingga profesional.
Permenkominfo 5/2020 menyebutkan PSE yang tidak mendaftar hingga batas waktu pendaftaran akan diblokir oleh Kominfo. Hal ini dipertegas dalam beberapa konferensi pers oleh pejabat Kominfo.
Namun, ketika batas waktu pendaftaran berakhir, pihak Kominfo mengeluarkan pernyataan berbeda dengan menyebut bahwa sanksi dilakukan bertahap, mulai dari teguran, denda administrasi, lalu pemblokiran.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut pihaknya tak akan langsung memblokir Google, WhatsApp, Facebook, dkk. yang tidak terdaftar pada 21 Juli, satu hari usai batas akhir pendaftaran.
"Sanksi administratif itu ada tiga tahapannya; pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga adalah pemblokiran," ucap dia, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/7).
Setelah memberikan informasi soal sanksi bertahap, Kominfo mengaku akan melakukan pemblokiran pada pekan depan untuk PSE yang tidak mendaftar.
"Kami memberikan waktu lima hari kerja. Kalau mereka tidak mau mendaftar maka mekanisme blokir akan berlaku," tutur Semuel dalam jumpa pers daring, Kamis (21/7).
Menurutnya, sejumlah PSE dengan traffic tinggi yang belum mendaftar di antaranya adalah Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, dan Bing. Sementara dari platform ada Roblox, Steam, Epic Game, Battle.net, Origin, Counter Strike, DoTA, dan Global Offensive.
Pada Selasa (19/7), Semuel juga menyebut pihaknya akan mengirim surat untuk PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
"Sanksi diberikan oleh Menteri. Itu hak prerogatif Menteri. Tanggal 21 mulai kita suratin," katanya.
Open BO hingga pembungkaman kritik di halaman berikutnya...