Aplikasi pesan instan MiChat terdaftar di laman PSE Kominfo sejak 11 Juli 2022 dengan nama resmi MICHAT MOBILE APPLICATION SYSTEM dan didaftarkan oleh MICHAT PTE LIMITED.
MiChat sendiri populer jadi salah satu aplikasi yang disalahgunakan sebagai media Open BO (Open Booking Out atau Open Booking Online untuk jasa prostitusi) berdasarkan sejumlah kasus dan komentar pengguna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada beberapa aplikasi terdaftar yang diduga platform judi online, salah satunya menggunakan nama Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online.
Kominfo sendiri menyebut pihaknya membebaskan semua pihak untuk mendaftar dan tidak melakukan verifikasi di awal karena itu akan menghambat proses pendaftaran. Gantinya, Kominfo akan melakukan post audit setelah pendaftaran.
"Kita memberi kepercayaan penuh bahwa PSE memberi data yang sebenar-benarnya. Nanti tim akan validasi dan verifikasi. Kalau datanya tidak benar, mereka akan kena denda atau penutupan sementara," ujar Semuel pada Kamis (21/7).
Lihat Juga : |
Aturan PSE Kominfo juga diduga dapat membungkam kritik dan pers lewat pasal-pasalnya.
Menurut Ade Wahyudin dari LBH Pers, Kominfo bisa sangat sewenang-wenang menutup media yang dianggap meresahkan.
"Kita bisa bayangkan kalau itu sebuah media, ada pemberitaan yang dianggap melanggar hukum. Penghinaan lah misalnya, datanya ingin diambil oleh kementerian atau lembaga," katanya.
"Nah, Informasi itu tidak dikasih. Kemudian media itu ditutup dan dihentikan sementara. Itu bukan hal yang biasa. Itu sangat represif dalam iklim kita saat ini," tuturnya menambahkan.
Alhasil, katanya, Permenkomifo N.5/2020 bisa mengancam kebebasan pers. Karena itu, ia menilai Dewan Pers harus turun tangan.