Jakarta, CNN Indonesia -- Ruang digital Indonesia sejak pekan lalu dibuat deg-degan dengan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Apa sebabnya?
Dasar aturan PSE Lingkup Privat ini adalah Permenkominfo 10 Tahun 2021 tentang perubahah atas Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 Tentang PSE Lingkup Privat. Isinya, kewajiban perusahaan teknologi untuk mendaftar selambat-lambatnya pada 20 Juli. Jika tidak, mereka terancam diblokir.
Sudah barang tentu ini memicu polemik. Beberapa platform populer, seperti WhatsApp dan Google, sempat tak terdaftar hingga H-1 tenggat. Di luar itu, ada pula kritik terkait pasal-pasal Permenkominfo yang diduga bisa membungkam kebebasan berpendapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut beberapa fakta menarik yang muncul dalam proses pendaftaran PSE Kominfo:
WA dan Google terdaftar
Dikutip dari situs PSE Kominfo, aplikasi pesan sejuta umat WhatsApp mendaftar di detik-detik akhir pendaftaran, Selasa (19/7). Sejumlah platform Meta lainnya, seperti Instagram dan Facebook, mendaftar lebih awal.
Bahkan, Google baru mendaftar satu hari setelah batas pendaftaran berakhir, yakni pada Kamis (21/7).
Publik sempat risau dengan ancaman blokir ini karena dua platform ini berperan penting dalam aktivitas pribadi hingga profesional.
Beda aturan dan pernyataan
Permenkominfo 5/2020 menyebutkan PSE yang tidak mendaftar hingga batas waktu pendaftaran akan diblokir oleh Kominfo. Hal ini dipertegas dalam beberapa konferensi pers oleh pejabat Kominfo.
Namun, ketika batas waktu pendaftaran berakhir, pihak Kominfo mengeluarkan pernyataan berbeda dengan menyebut bahwa sanksi dilakukan bertahap, mulai dari teguran, denda administrasi, lalu pemblokiran.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut pihaknya tak akan langsung memblokir Google, WhatsApp, Facebook, dkk. yang tidak terdaftar pada 21 Juli, satu hari usai batas akhir pendaftaran.
"Sanksi administratif itu ada tiga tahapannya; pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga adalah pemblokiran," ucap dia, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/7).
Tenggat 5 hari bagi Yahoo dkk
Setelah memberikan informasi soal sanksi bertahap, Kominfo mengaku akan melakukan pemblokiran pada pekan depan untuk PSE yang tidak mendaftar.
"Kami memberikan waktu lima hari kerja. Kalau mereka tidak mau mendaftar maka mekanisme blokir akan berlaku," tutur Semuel dalam jumpa pers daring, Kamis (21/7).
Menurutnya, sejumlah PSE dengan traffic tinggi yang belum mendaftar di antaranya adalah Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, dan Bing. Sementara dari platform ada Roblox, Steam, Epic Game, Battle.net, Origin, Counter Strike, DoTA, dan Global Offensive.
Pada Selasa (19/7), Semuel juga menyebut pihaknya akan mengirim surat untuk PSE yang belum mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
"Sanksi diberikan oleh Menteri. Itu hak prerogatif Menteri. Tanggal 21 mulai kita suratin," katanya.
Open BO hingga pembungkaman kritik di halaman berikutnya...
Bagaimana Nasib App Kontroversial di PSE Kominfo?
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan memberi waktu 5 hari kerja bagi platform yang belum daftar PSE. (Foto: CNN Indonesia/Eka Santhika Parwitasari)
Dugaan Open BO dan Judi
Aplikasi pesan instan MiChat terdaftar di laman PSE Kominfo sejak 11 Juli 2022 dengan nama resmi MICHAT MOBILE APPLICATION SYSTEM dan didaftarkan oleh MICHAT PTE LIMITED.
MiChat sendiri populer jadi salah satu aplikasi yang disalahgunakan sebagai media Open BO (Open Booking Out atau Open Booking Online untuk jasa prostitusi) berdasarkan sejumlah kasus dan komentar pengguna.
Selain itu, ada beberapa aplikasi terdaftar yang diduga platform judi online, salah satunya menggunakan nama Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online.
Kominfo sendiri menyebut pihaknya membebaskan semua pihak untuk mendaftar dan tidak melakukan verifikasi di awal karena itu akan menghambat proses pendaftaran. Gantinya, Kominfo akan melakukan post audit setelah pendaftaran.
"Kita memberi kepercayaan penuh bahwa PSE memberi data yang sebenar-benarnya. Nanti tim akan validasi dan verifikasi. Kalau datanya tidak benar, mereka akan kena denda atau penutupan sementara," ujar Semuel pada Kamis (21/7).
Bungkam kritik dan pers
Aturan PSE Kominfo juga diduga dapat membungkam kritik dan pers lewat pasal-pasalnya.
Menurut Ade Wahyudin dari LBH Pers, Kominfo bisa sangat sewenang-wenang menutup media yang dianggap meresahkan.
"Kita bisa bayangkan kalau itu sebuah media, ada pemberitaan yang dianggap melanggar hukum. Penghinaan lah misalnya, datanya ingin diambil oleh kementerian atau lembaga," katanya.
"Nah, Informasi itu tidak dikasih. Kemudian media itu ditutup dan dihentikan sementara. Itu bukan hal yang biasa. Itu sangat represif dalam iklim kita saat ini," tuturnya menambahkan.
Alhasil, katanya, Permenkomifo N.5/2020 bisa mengancam kebebasan pers. Karena itu, ia menilai Dewan Pers harus turun tangan.
[Gambas:Video CNN]