2 Kerugian Jika Perusahaan Tak Daftar PSE Kominfo

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2022 15:10 WIB
Kominfo mematok tenggat waktu hingga Rabu (27/7) bagi perusahaan yang belum mendaftar PSE untuk segera melakukannya.
Ilustrasi. Daftar kerugian aplikasi bila tidak daftar PSE Kominfo. (Foto: iStock/anyaberkut)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aplikasi atau platform teknologi yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kominfo berpotensi mengalami kerugian mulai dari denda hingga pemblokiran yang menyebabkan mereka tidak dapat beroperasi di Indonesia.

Aplikasi lokal maupun asing diwajibkan mendaftar ke Kominfo selambat-lambatnya pada 20 Juli. Namun Kominfo memberikan kelonggaran waktu bagi sejumlah aplikasi yang belum mendaftar, terhitung lima hari kerja sejak Kamis (21/7).

"Bagi mereka-mereka (PSE) yang tidak mendaftarkan per deadline yang telah ditetapkan, kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati yaitu lima hari kerja," ujar Semuel Abrijani Pangerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo dalam jumpa pers, Kamis (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memberikan waktu lima hari kerja. Kalau mereka tidak mau mendaftar maka mekanisme blokir akan berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, ketika batas waktu pendaftaran berakhir, pihak Kominfo mengeluarkan pernyataan dengan menyebut sanksi dilakukan bertahap, mulai dari teguran, denda administrasi, lalu pemblokiran.

Padahal menurut Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 pasal 7 ayat 1 dan 2, setiap PSE yang tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan akan dilakukan pemutusan akses atau blokir oleh Menkominfo.

Mengacu pada pernyataan terakhir, Kominfo menyebut pihaknya telah mengirim surat peringatan kepada para aplikasi untuk segera melengkapi pendaftaran pada Kamis (21/7), sehingga aplikasi yang tidak mendaftar berpotensi diblokir pada Kamis (29/7).

Sanksi pemblokiran akan diberikan oleh Menteri Kominfo Johnny G. Plate selaku pemegang hak prerogatif.

"Sanksi diberikan oleh Menteri. Itu hak prerogatif Menteri. Tanggal 21 mulai kita suratin," ujar Semuel pada wartawan, Selasa (19/7).

Sementara itu, aturan terkait denda administrasi yang menjadi salah satu potensi kerugian aplikasi saat ini tengah diuji oleh Kominfo.

Lebih lanjut, beberapa aplikasi atau perusahaan teknologi besar yang belum mendaftar PSE Kominfo, di antaranya marketplace Amazon, browser Opera, media sosial profesional LinkedIn, marketplace Alibaba.com, game online Defense of the Ancients (DoTA) dan Counter Striker, mesin pencari Bing, platform game Steam, Epic Game, Battle Net, Origin, serta perusahaan yang pernah jadi raksasa teknologi Yahoo yang kini berada di bawah Verizon.

Tuai Kritik

Di sisi lain, penerapan aturan PSE oleh Kominfo menuai kritik. Salah satunya adalah soal penyalahgunaan wewenang dan sejumlah pasal karet di Permenkominfo No 5 2020 yang menjadi dasar peraturan tersebut.

Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM)Alia Yofira. Ia menyebut diksi-diksi seperti "mengganggu ketertiban umum" dan "meresahkan masyarakat" berpotensi ditafsirkan serampangan. Alia mengatakan pasal yang mengandung frasa yang tak ada penjelasannya ini tercantum pada pasal 9 ayat (3) dan (4) serta pasal 14 ayat (3).

Alia pun menyebut pemerintah bertindak seperti wasit sekaligus pemain lewat aturan PSE ini. Pasalnya, pemerintah memainkan peran mulai dari pengawasan, penindakan, dan pengatur. 

"Siklus ini jadi kayak orang main bola tapi juga jadiwasitnya," kata Alia dalam diskusi publik bertajuk #BlokirKominfo di Twitter Space, Rabu (20/7).

[Gambas:Video CNN]

(lom/lth)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER