Alternatif Pengganti PayPal yang Diblokir Kominfo
Penyedia layanan pembayaran digital paling populer di dunia, PayPal sempat diblokir keberadaanya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Sabtu (30/7), dan kemudian dibuka kembali selama 5 hari. Ada sederet alternatif pengganti jika PayPal benar-benar diblokir selamanya.
Paypall berfungsi sebagai rekening online yang bisa dimanfaatkan mengirim atau menerima uang dari orang lain. Platfrom ini juga bisa terhubung dengan pembayaran dari hasil iklan di channel YouTube maupun website.
Lewat pernyataan resmi Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, Semuel Abrijani Pangerapan, layanan PayPal sudah dibuka sementara selama lima hari kerja per Minggu (31/7).
PayPal sempat diblokir karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo.
Ia berharap dibuka sementara PayPal ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang.
Menurut Semuel, saat ini sudah banyak aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan sebagai alternatif pengganti PayPal.
Berikut CNNIndonesia.com merangkum deretan aplikasi pembayaran lain, jika benar PayPal akan diblokir oleh Kemenkominfo.
Transfer Wise
TransferWise merupakan perusahaan penyedia teknologi layaknya PayPal. Platform ini sudah hadir di Indonesia sejak 2020 dan sudah terdaftar di Bank Indonesia.
Perusahaan itumengklaim produk pengiriman uang dari Indonesia ke luar negeri memiliki biaya transfer yang jauh rendah dari pesaingnya, denganproses yang lebih cepat.
Aplikasi ini bisa diunduh baik itu lewat Android maupun iOS, dengan mengunduh di toko aplikasi resmi.
Google Wallet
Kemudian ada platformGoogle Wallet yang menjadi dompet digital. Layanan ini sudah tersedia di lebih dari 40 negara dan bisa digunakan di ponsel pintar dan maupun di PC.
Layanan pembayaran di Google sendiri ada dua, di antaranya Google Wallet dan Google Pay. Hal ini berbeda karena Google Pay adalahlayanan membayar pembelianonlinedalam aplikasi.
Flip
Flip merupakan aplikasi alternatif pengganti PayPal selanjutnya. Lewat layanan ini pengguna bisa melakukan pembayaran dengan banyak negara biaya diklaim murah.
Bahkan pengguna tidak perlu repot bertransaksi, karena bisa menggunakan rupiah tanpa perlu menukarkan mata uang negara tujuan terlebih dahulu.
Itulah sederet rekomendasi alternatif platform pembayaran pengganti PayPal. Jika benar nantinya pemerintah memblokir PayPal, maka disarankan untuk pakai platform yang sudah terdaftar di PSE.Kominfo.
(can/mik)