CIPS Sebut 4 Dampak Aturan PSE Kominfo: Dari HAM hingga Ekonomi

CNN Indonesia
Selasa, 02 Agu 2022 17:00 WIB
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai ada empat dampak dari aturan PSE yang dikeluarkan Kominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menuai kritik karena aturan PSE. Foto: CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil
Jakarta, CNN Indonesia --

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyebut setidaknya ada empat dampak dari penerapan aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, mulai dari dampak ekonomi hingga Hak Asasi Manusia (HAM).

Kondisi ini berkenaan dengan digaungkanya Permenkominfo 5/2020, yang di dalamnya mewajibkan seluruh PSE Lingkup Privat mendaftar ke Kemenkominfo, atau aksesnya di Indonesia akan diblokir.

Dengan demikian, sederet aplikasi maupun raksasa teknologi seperti Google, WhatsApp, Facebook, Twitter hingga TikTok berbondong-bondong mendaftarkan ke Online Single Submission (OSS) agar terdaftar di PSE Kemenkominfo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, beragam reaksi pengguna ekosistem digital berkecambuk di media sosial. Sejumlah pihak menilai aturan itu bakal mebuat kebebasan berekspresi di media sosial dikebiri, hingga gangguan ekonomi digital.

Berpengaruh Terhadap Ekonomi

Head of Economic Opportunities Research Center CIPS Trissia Wijaya mengatakan protes seputar pemblokiran beberapa platform digital oleh Kemenkominfo pekan lalu berdampak pada kegiatan ekonomi.

"Pemblokiran ini juga menutupi kekhawatiran sementara pihak yang mempertanyakan kemampuan pemerintah untuk melindungi data yang kini bisa diaksesnya," ujar Trissia lewat keterangan tertulis, Senin (1/8).

Sebelumnya, dampak penerapan aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah Sandya Widyawirawan (22), seorang pekerja kreatif asal Cibubur.

Ia melakukan aksi seorang di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (1/8) dengan membawa papan bertuliskan "Gara-gara Kominfo nafkah saya hilang."

Ia menyebut pekerjaannya terganggu akibat pemblokiran yang dilakukan Kominfo terhadap platform pembayaran online PayPal.

Paypalberfungsi sebagai rekening online yang bisa dimanfaatkan mengirim atau menerima uang dari orang lain. Platfrom ini juga bisa terhubung dengan pembayaran dari hasil iklan di channel YouTube maupun website.

Pemblokiran ini juga mengundang kritik dari berbagai pihak, terutama di sosial media, terkait dengan dampaknya pemblokiran terhadap kesejahteraan pengguna platform.

Pelanggaran Data Pribadi hingga Kebebasan Berpendapat

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER