Jakarta, CNN Indonesia --
Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menuai polemik. Pasalnya, karena aturan itu sejumlah platform seperti PayPal, Steam, Dota, dll diblokir lantaran belum mendaftar.
Warganet pun menuangkan kekecewaan mereka dengan beragam cara. Salah satunya lewat tanda pagar (tagar) #BlokirKominfo yang mendominasi linimasa Twitter.
Mereka menilai Kominfo seharusnya lebih perhatian kepada situs-situs pornografi dan judi online yang marak. Kominfo, kata warganet, harus memblokir platform-platform tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di saat yang sama, kritik juga tertuju kepada Permenkominfo No 5/2020 yang menjadi payung hukum aturan PSE lingkup privat.
Pakar keamanan siber, Teguh Aprianto menyebut, Permenkominfo 5/2020 bisa menjadi UU ITE baru lantaran mengandung pasal-pasal karet.
"Selagi masih ada di Permenkominfo ini akan jadi penerus UU ITE, pasal-pasal karet ini yang bermasalah," ujar Teguh kepada CNNIndonesia TV saat berdialog bersama Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Senin (18/7).
Beberapa aturan yang masuk ke pasal karet menurut Teguh adalah pasal 9 ayat 3 dan 4 karena diksi 'meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan pasal 14 ayat 3 yang juga memuat diksi 'meresahkan masyarakat' ditambah diksi 'mengganggu ketertiban umum'.
Kedua diksi ini dinilai Teguh dapat membuat Pemerintah seenaknya batasi kebebasan pendapat di jagat maya.
Belakangan, Kominfo melunak dan membuka platform-platform yang sebelumnya diblokir seperti PayPal, CS Go, Dota, dan Yahoo. Untuk PayPal, sejauh ini Kominfo memberi tenggat waktu lima hari kerja untuk mendaftar aturan PSE.
Tiga platform lainnya menurut Kominfo sudah menjalin komunikasi untuk mendaftar.
"Kementerian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA). Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini," tulis Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo di situs resmi Kominfo, Selasa (2/8).
"Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," imbuhnya.
CNN Indonesia mencoba merangkum poin-poin pembelaan Kominfo soal aturan PSE, plus poin yang menjadi sorotan dari para pengkritik aturan tersebut. Berikut selengkapnya.
1. Menegakkan Kedaulatan Negara
Kominfo menegaskan, aturan PSE yang dikeluarkan sejatinya adalah untuk menegakkan kedaulatan negara. Oleh karena itu, setiap PSE lingkup privat apalagi asing harus mengikuti aturan yang ada di Indonesia.
"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya,"kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani.
Jika tidak mendaftar, katanya, kementerian menilai sebagai bentuk tidak menghargai Indonesia.
"Mereka tidak menghargai kedaulatan Indonesia kalau mereka tidak mau daftar," kata Semuel.
2. Mendukung Industri Game dan Aplikasi Lokal
Kominfo juga mengatakan pemblokiran yang dilakukan adalah bentuk dukungan terhadap aplikasi dan game lokal. Masih menurut Semuel, blokir bisa menjadi kesempatan pemain lokal untuk terus berkembang.
"Kami, pemerintah, akan mendukung industri game lokal untuk berkembang," kata Semuel.
Semuel juga mengatakan, Kominfo telah menyiapkan alternatif untuk memajukan industri game lokal.
Kami mempunyai program khusus dengan game developer, kerja sama juga dengan Asosiasi Game Indonesia (AGI). Kita justru sedang mendorong, ini kan dampak sementara ya, tapi kalau itu kita sudah punya alternatifnya. Kita akan membangun industri game kita juga. Kalau mereka tidak mau menjadi bagian dari ekosistem kita, ya gak apa-apa," ujar Samuel dalam acara Konferensi Pers Perkembangan Terbaru Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Minggu (31/7/2022) seperti dikutip dari DetikINET.
3. Bantah Bisa Akses Data Pribadi dengan Mudah
Menanggapi isu keamanan data pribadi, Kominfo membantah pihaknya bisa mengakses data pribadi di Whatsapp atau platform sejenis lewat aturan PSE.
"Kok diisukan bisa lihat, pemerintah bisa lihat email,gimana caranya?Ituilegal,enggak mungkin," kata Semuel.
"LihatWA, email, gimana caranya? Ada end-to-end encryption.WA-nya sendirienggakbisa lihat, gimana pemerintah," lanjut dia.
Menurut Semuel, permintaan data percakapan WhatsApp atau pun surel Gmail itu baru bisa dilakukan jika terkait dengan kasus hukum yang masuk penyidikan. Caranya, aparat menyita gawai pihak terkait, bukan dengan melakukan intersepsi.
"Kalau penyidikan sita gadget, laptopnya. Enggak bisa man in the middle," ujarnya.
4. Bantah Ada Pasal Karet di Permenkominfo
Semuel juga membantah adanya pasal karet yang mengancam kebebasan berpendapat di Permenkominfo No 5/2020. Semuel mengatakan, Kominfo tidak bisa sembarangan mengakses data pribadi dan menurunkan sebuah konten.
"Jadi, tidak ada niatan (melakukan pembungkaman). Kami hanya ingin menciptakan ruang digital, yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat. Tidak lebih tidak kurang, karena kami ingin menjaga kedaulatan ruang digital kita," tuturnya.
Menurut Semuel, Kominfo tak bisa sembarang menurunkan (take-down) konten tanpa adanya proses dialog. Selain itu, konten yang akan diturunkan pun harus sudah terbukti meresahkan masyarakat.
"Terkaitkonten itu sudah ada aturannya. Mereka [PSE]sudah tahujuga kok, ada dialog, penegak hukum ada akses," kata Semuel dalam konferensi pers, Selasa (19/7/2022).
"Terkait konten mengganggu ketertiban umum. Soal agama itu. Setelah kejadian kan, baru kita minta datanya." ujarnya.
[Gambas:Video CNN]