4 Poin Pembelaan Kominfo Usai Dikritik Habis Soal PSE

CNN Indonesia
Selasa, 02 Agu 2022 14:18 WIB
Kemenkominfo tidak tinggal diam menanggapi kritik soal PSE lingkup privat yang disuarakan warganet.
Kementerian Kominfo bersikukuh menerapkan aturan PSE Lingkup Privat. Foto: CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil
Jakarta, CNN Indonesia --

Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menuai polemik. Pasalnya, karena aturan itu sejumlah platform seperti PayPal, Steam, Dota, dll diblokir lantaran belum mendaftar.

Warganet pun menuangkan kekecewaan mereka dengan beragam cara. Salah satunya lewat tanda pagar (tagar) #BlokirKominfo yang mendominasi linimasa Twitter.

Mereka menilai Kominfo seharusnya lebih perhatian kepada situs-situs pornografi dan judi online yang marak. Kominfo, kata warganet, harus memblokir platform-platform tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di saat yang sama, kritik juga tertuju kepada Permenkominfo No 5/2020 yang menjadi payung hukum aturan PSE lingkup privat.

Pakar keamanan siber, Teguh Aprianto menyebut, Permenkominfo 5/2020 bisa menjadi UU ITE baru lantaran mengandung pasal-pasal karet.

"Selagi masih ada di Permenkominfo ini akan jadi penerus UU ITE, pasal-pasal karet ini yang bermasalah," ujar Teguh kepada CNNIndonesia TV saat berdialog bersama Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Senin (18/7).

Beberapa aturan yang masuk ke pasal karet menurut Teguh adalah pasal 9 ayat 3 dan 4 karena diksi 'meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan pasal 14 ayat 3 yang juga memuat diksi 'meresahkan masyarakat' ditambah diksi 'mengganggu ketertiban umum'.

Kedua diksi ini dinilai Teguh dapat membuat Pemerintah seenaknya batasi kebebasan pendapat di jagat maya.

Belakangan, Kominfo melunak dan membuka platform-platform yang sebelumnya diblokir seperti PayPal, CS Go, Dota, dan Yahoo. Untuk PayPal, sejauh ini Kominfo memberi tenggat waktu lima hari kerja untuk mendaftar aturan PSE.

Tiga platform lainnya menurut Kominfo sudah menjalin komunikasi untuk mendaftar.

"Kementerian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA). Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini," tulis Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo di situs resmi Kominfo, Selasa (2/8).

"Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," imbuhnya.

CNN Indonesia mencoba merangkum poin-poin pembelaan Kominfo soal aturan PSE, plus poin yang menjadi sorotan dari para pengkritik aturan tersebut. Berikut selengkapnya.

4 Pembelaan Kominfo Soal PSE

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER