
Seluruh platform atau aplikasi diwajibkan mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat oleh Kemenkominfo.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa pendaftaran PSE dilakukan agar developer dalam dan luar negeri patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk untuk urusan pemungutan pajak.
Keputusan tersebut menimbulkan protes dari warganet karena Kominfo memblokir sejumlah platform semisal Dota, CS Go, Yahoo, serta PayPal karena belum mendaftar PSE. Padahal, layanan-layanan tersebut sifatnya krusial terutama PayPal.
PayPal digunakan para freelancer untuk menyimpan dana mereka setelah menerima bayaran dari klien internasional.