Sejumlah aplikasi atau situs lokal dan internasional telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Terkini, Kominfo menginformasikan Dota, Steam, Yahoo, dan PayPal telah terdaftar dan dibuka kembali aksesnya.
Sebelumnya, akses terhadap layanan-layanan itu diblokir Kominfo karena mereka belum terdaftar PSE. Hal tersebut menuai protes dari warga net yang menuangkan kekecewaannya di Twitter.
Kominfo sendiri menerapkan aturan soal PSE Lingkup Privat berdasarkan Permenkominfo No 5 tahun 2020. Sama seperti pemblokiran, beberapa pasal di Permen tersebut pun juga memanen protes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya datang dari Pakar Keamanan Siber, Teguh Aprianto. Ia menyebut, Permenkominfo 5/2020 bisa menjadi UU ITE baru lantaran mengandung pasal-pasal karet.
"Selagi masih ada di Permenkominfo ini akan jadi penerus UU ITE, pasal-pasal karet ini yang bermasalah," ujar Teguh kepada CNNIndonesia TV saat berdialog bersama Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Senin (18/7).
Beberapa aturan yang masuk ke pasal karet menurut Teguh adalah pasal 9 ayat 3 dan 4 karena diksi 'meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum dan pasal 14 ayat 3 yang juga memuat diksi 'meresahkan masyarakat' ditambah diksi 'mengganggu ketertiban umum'.
Kedua diksi ini dinilai Teguh dapat membuat Pemerintah seenaknya batasi kebebasan pendapat di jagat maya.
Di sis lain, masyarakat sejatinya bisa mengecek aplikasi atau situs yang sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Mereka bisa melakukan cara di bawah ini.
Cara Cek Aplikasi dan Situs di PSE Kominfo
1. Buka halaman PSE Kominfo di link berikut. https://pse.kominfo.go.id/home
2. Ada dua pilihan untuk mengeceknya, yaitu 'daftar PSE Domestik' dan 'Daftar PSE Asing'. Pilih salah satu yang ingin dicek
3. Jika sudah dipilih, situs akan menampilkan halaman sistem elektronik yang sudah terdaftar
4. Cari di halaman demi halaman, aplikasi yang hendak dicek keabsahanya
5. Jika hendak mengecek aplikasi atau situs yang diblokir sementara, bisa masuk ke halaman 'SE Dihentikan Sementara'
Pantauan CNNIndonesia.com Rabu (3/8) Platform pembayaran PayPal yang kerap digunakan untuk transaksi internasional masih ada di list PSE yang dihentikan sementara.
PayPal sebelumnya diblokir oleh Kominfo karena belum terdaftar. Hal tersebut menuai kritik karena banyak pekerja lepas (freelance) yang mendapat bayaran dari klien via platform tersebut.
(can/lth)