Korlantas Polri menjelaskan pajak kendaraan yang sudah hancur karena kecelakaan bakal tetap ditagih bila tak ada laporan dari pemilik untuk pemblokiran. Pemblokiran bisa dilakukan setelah ada laporan dari pemilik dengan menyertakan bukti-bukti.
"Kewajiban pajak kendaraan selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan tetap kita tagihkan. Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok," jelas Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi, disitat dari situs NTMC Polri, Selasa (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghapusan data kendaraan atas permintaan pemilik diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
Pada pasal itu ditetapkan ada dua dasar penghapusan data kendaraan, yaitu permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang yaitu kepolisian.
Pada dasar pertimbangan pejabat berwenang, penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika kendaraan rusak berat dan tak bisa dioperasikan atau pemilik kendaraan membiarkan STNK mati selama dua tahun.
Lalu aturan spesifik tentang hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Pasal 86 sebagai berikut:
1) Permintaan penghapusan Regident Ranmor oleh pemilik, diajukan dengan melampirkan:
2) Penghapusan Regident Ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel "DIHAPUS" pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK dan pada sistem manajemen Registrasi Ranmor.
3) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Pemblokiran STNK juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, yaitu pada Pasal 87 ayat 3 yang menetapkan pemblokiran bisa dilakukan untuk kepentingan pencegahan pengesahan dan perpanjangan STNK atau penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Lalu pada pasal 87 ayat 4 diatur pemblokiran STNK itu salah satunya bisa diajukan oleh pemilik kendaraan bermotor dengan melampirkan surat permohonan bermaterai cukup dan bukti pemindahtanganan kepemilikan.
(fea)