Kawasan Jabodetabek akan menerapkan migrasi penuh ke siaran digital pada 5 Oktober 2022 atau 11 hari lagi.
"Kominfo mengumumkan wilayah Jabodetabek telah memenuhi kriteria ASO," kata Rosarita Niken Widiastuti, Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, di kantornya, Jakarta, Jumat (23/9).
"Maka penghentian analog oleh lembaga penyiaran akan dilakukan serempak 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB," sambung dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niken mengatakan daerah-daerah yang terdampak ASO di Jabodetabek antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utama, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang.
Program Analog Switch Off (ASO) sendiri secara nasional paling lambat dilakukan pada 2 November 2022.
"Setelah Jabodetabek, bersiap Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, setelah itu di luar Jawa ada Medan, Banjarmasin, Bali, Palembang, dan Makassar," kata Direktur Penyiaran Kominfo Geryantika Kurnia, pada kesempatan yang sama.
Terdapat beberapa kriteria untuk menilai kesiapan wilayah yang bisa diterapkan untuk migrasi ke tv digital. Pertama, masyarakat di daerah tersebut melihat siaran analog sehari-harinya. Kedua,warga di daerah terkait bisa melihat siaranTV digital dengan coverage minimal sama dengan siaran TV analog.
Ketiga, distribusi alat Set Top Box sudah tersebar.
"Nah ada 40 wilayah layanan lagi yang sudah terdistribusi STB-nya. Kita melihat perkembanganya seperti kriteria yang tadi," kata Geryantika.
Namun demikian, Geryantika tidak merinci, kapan wilayah-wilayah ini akan bermigrasi ke siaran digital. Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken menambahkan hingga 2 November 2022 ASO akan dilakukan di 112 wilayah siaran yang terdiri atas 341 daerah administratif Kabupaten/Kota.
Sementara itu, 90 wilayah layanan telah disiapkan infrastruktur multipleksing (MUX) agar masyarakat di daerah tersebut sudah bisa migrasi ke siaran televisi digital.
"Untuk 22 wilayah layanan yang belum mendapat siaran digital, saat ini sedang dilakukan pembangunan multipleksing oleh LPP TVRI melalui pembiayaan negara. Sehingga dalam waktu dekat, masyarakat di daerah-daerah tersebut segera akan mendapatkan siaran digital," ungkap Niken.
Di tengah mepetnya waktu, sejumlah masalah mengiringi migrasi dari TV analog ke TV digital. Salah satunya soal sewa slot multipleksing yang mahal bagi stasiun televisi daerah dan minimnya jumlah channel yang bisa didapat.
Direktur Lombok TV Yogi Hadi Ismanto menyebut pihaknya sebagai TV lokal telah modal infrastruktur pertelevisian yang mahal. Dengan ketentuan TV digital, biaya makin membengkak.
"Izin penyelenggaraan penyiaran dan alat-alat dibeli dengan harga mahal. Untuk biaya pemancar saja mencapai Rp500 juta. Setelah lima tahun mendapat izin, kami belum balik modal. Tetapi, tiba-tiba harus numpang ke orang," terang Yogi.
Menurut Yogi, sewa slot multipleksing dari TVRI di Lombok mencapai Rp15 juta per bulan. MetroTV bahkan harganya mencapai Rp30 juta.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, alih siaran sepenuhnya ke TV digital wajib dilakukan dengan tenggat 2 November 2022. Namun Mahkamah Agung sebetulnya telah membatalkan Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Pasal 8 ayat 1 tersebut berbunyi "LPP (Lembaga Penyiaran Publik), LPS (Lembaga Penyiaran Swasta), dan/atau LPK (Lembaga Penyiaran Komunitas) menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing."
(lth/arh)