Pemerintah berencana melakukan migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat 2 November 2022. Lalu apa bedanya siaran analog dengan digital?
Program ASO diawali pada delapan kabupaten/kota pada Mei 2022, disusul wilayah Jabodetabek pada Rabu (5/10).
Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang menghadirkan gambar dengan kualitas lebih tajam dan bersih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, siaran TV digital diklaim punya suara lebih jelas dan jernih menyerupai kualitas gambar dan suara YouTube, Netflix, dan sejenisnya.
Meski demikian, saat ini pemilik TV analog tetap bisa menikmati siaran TV digital tanpa harus membeli TV baru. Masyarakat cukup menggunakan alat bantu yang bernama set top box (STB) yang dipasang pada pesawat TV lama.
Set top box merupakan alat bantu untuk menangkap siaran digital agar dapat diterima oleh pesawat TV analog.
Banyak anggapan peralihan TV analog ke TV digital harus membeli TV baru, sehingga TV lama seperti TV tabung tidak dapat lagi digunakan.
Agar tidak salah paham sekaligus menepis anggapan tersebut, berikut beberapa perbedaan TV analog dan digital.
Perbedaan TV analog dan TV digital terakhir terletak pada kualitas tampilannya. TV analog memiliki ukuran terbatas dengan kualitas visual yang standar.
Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya bandwidth yang dimiliki, sehingga berdampak pada kualitas gambar dan suara yang sangat terbatas dan tidak bisa ditingkatkan lagi.
Sementara kualitas gambar pada TV digital lebih jernih karena memiliki bandwith yang luas. TV digital juga didukung dengan format siaran 16:9 yang memberikan kualitas gambar yang tinggi mulai dari High Definition (HD) hingga 4K.
Pada TV analog terbatas menerima sinyal antena UHF yang masih berbentuk analog, sehingga rentan mengalami noise, gangguan, dan distorsi. Sementara TV digital diklaim dapat memproses baik dari sinyal digital maupun analog.
TV analog bergantung pada jarak stasiun pemancar televisi. Semakin jauh jarak stasiun pemancar televisi dengan antena penangkap maka semakin lemah sinyal yang ditangkap hingga membuat gambar buram, berbayang, dan bersemut.
Sementara pada TV digital tidak bergantung pada dekat-jauhnya jarak dengan pemancar.
TV analog identik dengan bentuknya yang bongsor (panjang dan lebar ke belakang) atau umum dikenal sebagai TV tabung.
Meski begitu, TV analog tidak melulu TV tabung sebab banyak pula TV layar datar (LCD/LED) yang hanya dapat menangkap siaran analog.
TV analog membutuhkan bantuan STB agar bisa menangkap siaran digital.
Smart TV bisa dimasukkan dalam kategori TV digital namun dengan catatan tersedia pilihan DTV pada saat akan melakukan pencarian saluran TV. Ciri utama TV digital di Indonesia adalah memiliki sistem pemancar DVB-T/T2.
TV analog tidak memiliki fitur canggih apa pun, sedangkan pada TV digital terdapat layanan interaktif dan jadwal acara yang telah dan akan ditayangkan (Electronic Program Guide).
Selain itu, TV digital juga bisa jadi sarana penyampaian kepada masyarakat apabila terjadi bencana alam atau early warning system.
Fitur tersebut akan memberitahu masyarakat apabila terjadi bencana alam, seperti gempa bumi atau tsunami. Pada kejadian tersebut, siaran TV digital akan terhenti sementara, berganti dengan siaran peringatan dini bencana.
Ciri sebuah TV sudah bisa menerima siaran digital adalah memiliki fitur pencarian siaran digital secara otomatis atau manual. Sedangkan tv analog tidak memiliki fitur yang dimaksud.
Kemudian TV yang bisa menerima siaran digital adalah memiliki sistem pemancar DVB-T/T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial second generation) di dalamnya, yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T.
Perangkat TV yang tidak memiliki sistem DVB-T/T2 biasanya memerlukan dukungan perangkat khusus seperti parabola atau berlangganan TV kabel berbayar.
(can/lth)