Kim Kardashian Didenda Rp19 M, Peringatan bagi Influencer Soal Kripto
Komisi Sekuritas dan Saham Amerika Serikat (SEC) menghukum Kim Kardashian karena promosi aset kripto, EthereumMax (EMAX) di Instagram. Selebritas itu didenda US$1,26 juta atau Rp19,2 miliar karena promosi tersebut.
SEC beralasan, Kim Kardashian gagal membeberkan bahwa dia dibayar sekitar US$25 ribu untuk mengunggah promosi soal token Ethereum di akun instagramnya itu. Unggahan Kim berisikan tautan ke situs EthereumMax, pemegang aset kripto Ethereum, yang menyediakan instruksi bagi investor potensial untuk membei token EMAX.
"Kasus ini adalah pengingat bahwa ketika para selebriti atau influencer meng-endorse kesempatan investasi, termasuk aset kripto, bukan berarti investasi itu benar untuk semua investor," kata Kepala SEC Gary Gensler dalam situs resminya.
Lihat Juga :101 TECH Kenapa Hacker Meretas? |
"Kami mendorong para investor untuk mempertimbangkan risiko investasi dan kesempatan dalam misi mencapai tujuan finansial masing-masing," ujarnya menambahkan.
SEC menambahkan Kim Kardashian melanggar hukum federal soal sekuritas Mantan pasangan Kanye West itu pun setuju membayar denda tanpa membantah. Ia juga membayar uang US$260 ribu dari uang pembayaran promosinya itu.
Tak hanya itu, Kim juga sepakat membayar penalti sebesar US$1 juta serta tidak mempromosikan lagi aset kripto untuk tiga tahun ke depan.
Selebritas kelahiran 21 Oktober 1980 itu sebetulnya telah menyematkan tanda #ad pada unggahannya. Tanda itu mengindikasikan kalau unggahan Kim berbayar dan merupakan sebuah iklan.
Namun SEC merasa hal itu tidaklah cukup.
"Hukum federal soal sekuritas telah jelas menyatakan bahwa selebritas atau individu lain yang mempromosikan aset kripto harus membeberkan kompensasi yang mereka terima sebagai pembayaran dari promosi itu," kata Gurbir S. Grewal slaku Direktur Divisi Penegakkan Hukum SEC.
Di sisi lain, peraturan soal promosi kripto di AS berbeda jauh dengan di Indonesia. Seperti diketahui, sejumlah aktris Tanah Air sempat berlomba-lomba mengeluarkan token kripto masing-masing.
Artis-artis itu antara lain pasangan Anang Hermansyah-Ashanty, putri penceramah Yusuf Mansur; Wirda Mansur, hingga Angel Lelga. Di luar negeri, ada aktris Paris Hilton, Lindsay Lohan, Shawn Mendes, hingga Jay Chou juga tengah kerajingan menjajal kripto.
Lihat Juga : |
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan pihaknya tak menegur para selebritas yang melakukan promosi besar-besaran meski belum mengantongi izin dagang dalam negeri dengan dalih aturan yang diberlakukan sudah jelas.
Namun kata dia, koin yang merugikan masyarakat dan belum terdaftar di Bappebti bisa menjadi ranah penyelidikan polisi ke tindak pidana karena melanggar aturan.
"Kan sudah tahu ada aturan ya harus sadar hukum ya. Kalau tokennya mau dipercaya ya daftarkan. Kalau belum daftar dan banyak yang percaya masyarakat ya berarti belum cerdas terhadap investasi yang tak berizin seperti kasus-kasus sebelumnya," kata dia pada Maret 2022.
(can/lth)