ATVSI Buka Suara soal Peluang Perubahan Aturan ASO 2 November
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) buka suara soal potensi upaya hukum untuk suntik mati TV analog (analog switch off/ASO) batal diselenggarakan.
Ketua ATVSI Syafril Nasution menjelaskan gelaran ASO sepenuhnya ada di pemerintah dan mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja Pasal 72 angka 8.
"Itukan pemerintah yang tahu, kan ini [perintah] Undang-undang Cipta Kerja. Tentunya dimundur atau tidak ya [urusan] pemerintah. Kita kan tidak bisa melanggar undang-undang," kata dia, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/10).
Sebelumnya, ATVSI meminta Pemerintah memundurkan jadwal ASO Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang semula ditargetkan pada 5 Oktober ke 2 November, yang merupakan tenggat akhir ASO di seluruh wilayah RI.
"Kalau nanti pemerintah [berdasarkan] hasil pantauan atau hasil data yang dilihat pemerintah bahwa 2 November itu perlu dipertimbangkan untuk mundur karena masyarakat indonesia belum siap, itu nanti pemerintah," lanjut Syafril.
Jika pada 2 November masyarakat masih belum siap, apakah ada upaya hukum ATVSI untuk menggeser ASO?
"Kami ini kan sifatnya menyiarkan, tentunya kalau memang yang ditentukan tanggal 2 ya tanggal 2, kapan pun kami ikut," jawab Syafril, yang juga merupakan Direktur Corporate Secretary MNC Group itu.
"Karena ATVSI secara infrastruktur kami sudah siap. Tinggal masalahnya adalah apakah masyarakat siap. Kalau penyiaran kan kita hanya menyiarkan. Apakah semua masyarakat sudah memiliki perangkat digital. Kita manut kepada undang-undang," tutur dia.
Terlepas dari itu, pihaknya membuka peluang dukungan jika nanti ada aturan dari Pemerintah untuk menunda ASO.
"Mudah-mudahan pemerintah jeli melihat kondisi masyarakat kita. Kalau ternyata kondisi belum sepenuhnya siap, dan itu dimundurkan, tentunya kami dukung," ucapnya.
"Karena kan jangan sampai juga masyarakat itu tidak bisa menikmati TV, karena TV inikan hiburan mereka yang gratis," sambung dia.
Senada, Sekjen ATVSI Gilang Iskandar mengatakan pelaksanaan ASO 2 November itu mesti melihat "kondisi objektif".
"Apakah persentase kepemilikan pesawat TV dan/atau STB secara nasional sudah lebih dari 90 persen? Data Nielsen sampai dengan 1 Oktober 2022, digital ready Jakarta baru sekitar 43 persen. Kota kota besar lain di bawah 50 persen di mana di 11 kota Nielsen sekitar 39 persen," tuturnya, lewat pesan singkat.
Soal peluang perubahan aturan, Gilang mengakui pihaknya juga menyoroti soal efek terhadap warga dan industri televisi.
"Bagi ATVSI perlu dipastikan bahwa ASO tetap bisa berjalan sesuai amanat UU Cipta Kerja," katanya, yang juga menjabat Corporate Secretary Surya Citra Media itu.
"Tapi di lain pihak masyarakat Indonesia jangan sampai kehilangan tontonan siaran televisi, dan keberlangsungan usaha industri televisi tetap terjaga," ujar dia.
Sebelumnya, tenggat suntik mati TV analog beberapa kali mundur akibat berbagai sebab. Di antaranya, kondisi pandemi hingga desakan ATVSI dengan dalih ketidaksiapan warga.
(can/arh)