Jakarta, CNN Indonesia -- Program suntik mati TV analog (analog switch off/ASO) tetap digelar pada 2 November meski tak serentak di semua daerah. Sementara, UU Cipta Kerja memerintahkan sebaliknya. Apakah ini bentuk pelanggaran hukum?
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan 222 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia akan menggelar ASO sesuai tenggat, yakni 2 November 2022.
"Dari 514 kabupaten kota di Indonesia yang akan dilakukan analog switch off saat ini pada 2 November, yaitu 8 kota dan kabupaten di 4 wilayah siaran telah dilaksanakan analog switch off pada bulan April yang lalu," ujar Plate, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jakarta Pusat, Senin (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jabodetabek yang terdiri dari sembilan kabupaten dan kota akan dilaksanakan analog switch off pada bulan November 2022, dan 173 kabupaten/kota non terseterial service atau tidak ada layanan tv teresterial," lanjutnya.
"Dengan demikian ada 222 kabupaten kota yang total analog switch off," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Plate juga menjelaskan masih ada 292 kota dan kabupaten yang belum bisa melaksanakan ASO pada 2 November "sesuai kesiapan-kesiapan wilayah".
Ketentuan ASO itu sendiri merupakan perintah di UU Cipta Kerja. Pasal 60A mengungkapkan:
(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.
Sementara, UU Ciptaker diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2O2O. Artinya, 2 November tahun ini merupakan batas akhir penghentian siaran analog di RI.
Peneliti dari lembaga pemantau media Remotivi Muhamad Heychael mengatakan hal ini merupakan pelanggaran terhadap perundangan.
"Ya jelas melanggar, saya tidak tahu persis sanksi seperti apa yang ada dalam sistem hukum kita," ucapnya, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (24/10).
Ia menilai hal itu merupakan efek lanjutan dari perencanaan kebijakan yang tak matang, termasuk dalam hal teknis dan kebutuhan daerah.
"Saya duga karena perencanaan yang tidak matang. Pemerintah tidak memikirkan aspek teknis dan kebutuhan lokal. Ini akibat dari rencana yang dibuat topdown," ujarnya.
"Hal ini antara lain bisa dilihat dari muncul gugatan Lombok TV pada ke Mahkamah Agung terkait biaya sewa televisi digital," imbuh dia, menyinggung gugatan uji materi terhadap aturan sewa siaran.
Menurut Heychael, "fokus pertanyaan kita mestinya diarahkan pada PP 46 tahun 2011 yang menjadi aturan turunan dari UU cipta kerja mengenai digitalisasi siaran."
"Di sinilah terletak banyak masalah. Termasuk soal sewa dan penentuan model multimux dalam pelaksanaan siaran digital," sambung dia, yang merupakan pengajar di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) itu.
Selain itu, Heychael mengatakan PP 46/2011 itu, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, malah memperkuat konglomerasi.
"Pada prinsipnya PP tersebut melegitimasi sistem multimux. Ia menjadikan proses digitalisasi yang semestinya jadi jalan bagi pemecahan konsentrasi kepemilikan media siaran justru memperkuatnya," cetus dia.
"Sistem multimux ini menjadi infrastruktur penyiaran dikuasai konglomerat dan meminggirkan pengusaha televisi lokal," kata Heychael.
Respons Kominfo di halaman berikutnya...
Tetap ASO tapi Simulcast
Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong mengungkap alasan ASO tak serentak. (Foto: Tangkapan layar web kominfo.go.id)
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan "secara umum kita akan memenuhi ketentuan undang-undang" terkait program ASO ini.
"Jadi kesimpulannya peralihan dari analog ke digital itu akan dilaksanakan bulan November dan dimulai secara bertahap krena masih benerapa hal disiapkan, infrastrukturnya dalam bentuk STB," tutur dia, di kantornya, Senin (25/10).
Menurut dia, masalah ketidaksiapan ini terkait juga dengan pencapaian pembagian STB oleh televisi swasta.
"STB-nya itu pemerintah sudah menyelesaikan, TV swasta baru 4,4 persen sehingga harus diatur kembali," dalih dia.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengklarifikasi bahwa 292 kota kabupaten tersebut tetap melaksanakan ASO namun dengan sistem simulcast alias siaran simultan antara TV analog dan digital.
"Jadi tetap akan kita matikan 2 November prinsipnya seluruh Indonesia, tapi jika ada kendala-kendala tadi itu maka akan kita siapkan simulcast, jadi 2 siaran secara simultan, analog dan digital," dalihnya, kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Senin (24/10).
"Sampai nanti semuanya siap, baru kita matikan analognya secara keseluruhan, jadi tidak ada lagi siaran analog," ia menambahkan.
Soal alasan 292 kota kabupaten belum siap melaksanakan migrasi TV analog ke digital pada 2 November, Usman mengatakan itu terkait teknologi multipleksing yang belum tersedia serta distribusi STB untuk masyarakat miskin di ratusan wilayah siaran tersebut.
"Nanti kalau tanggal 2 November sudah ASO, nomor 2 (kesiapan multipleksing) dan nomor 3 (distribusi set top box/STB) itu syaratnya yang akan kita lihat," ujar Usman
Teknologi multipleksing sendiri disiapkan oleh pemerintah untuk TVRI dan oleh lembaga penyelenggara multipleksing dalam untuk televisi swasta.
"Ada daerah-daerah yang belum siap karena dua hal tadi, itu terus kita siapkan secara bertahap," kata mantan Pemred Media Indonesia itu.
Pemerintah menyediakan posko pengaduan pada 3 November setelah ASO dilaksanakan jika warga menemui kendala kebijakan tersebut.
"Kalau ada STB yang belum terdistribusikan kita menyiapkan posko, posko aduan. Misalnya, ada rakyat miskin yang belum terima STB, dia bisa lapor ke posko itu. Poskonya ini tentu saja berbentuk hotline, dan bisa melalui online," tutur Usman.
"Setelah melakukan laporan, nanti akan kita antar STB-nya," tandas dia.