Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan "secara umum kita akan memenuhi ketentuan undang-undang" terkait program ASO ini.
"Jadi kesimpulannya peralihan dari analog ke digital itu akan dilaksanakan bulan November dan dimulai secara bertahap krena masih benerapa hal disiapkan, infrastrukturnya dalam bentuk STB," tutur dia, di kantornya, Senin (25/10).
Menurut dia, masalah ketidaksiapan ini terkait juga dengan pencapaian pembagian STB oleh televisi swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"STB-nya itu pemerintah sudah menyelesaikan, TV swasta baru 4,4 persen sehingga harus diatur kembali," dalih dia.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengklarifikasi bahwa 292 kota kabupaten tersebut tetap melaksanakan ASO namun dengan sistem simulcast alias siaran simultan antara TV analog dan digital.
"Jadi tetap akan kita matikan 2 November prinsipnya seluruh Indonesia, tapi jika ada kendala-kendala tadi itu maka akan kita siapkan simulcast, jadi 2 siaran secara simultan, analog dan digital," dalihnya, kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Senin (24/10).
"Sampai nanti semuanya siap, baru kita matikan analognya secara keseluruhan, jadi tidak ada lagi siaran analog," ia menambahkan.
Soal alasan 292 kota kabupaten belum siap melaksanakan migrasi TV analog ke digital pada 2 November, Usman mengatakan itu terkait teknologi multipleksing yang belum tersedia serta distribusi STB untuk masyarakat miskin di ratusan wilayah siaran tersebut.
"Nanti kalau tanggal 2 November sudah ASO, nomor 2 (kesiapan multipleksing) dan nomor 3 (distribusi set top box/STB) itu syaratnya yang akan kita lihat," ujar Usman
Teknologi multipleksing sendiri disiapkan oleh pemerintah untuk TVRI dan oleh lembaga penyelenggara multipleksing dalam untuk televisi swasta.
"Ada daerah-daerah yang belum siap karena dua hal tadi, itu terus kita siapkan secara bertahap," kata mantan Pemred Media Indonesia itu.
Pemerintah menyediakan posko pengaduan pada 3 November setelah ASO dilaksanakan jika warga menemui kendala kebijakan tersebut.
"Kalau ada STB yang belum terdistribusikan kita menyiapkan posko, posko aduan. Misalnya, ada rakyat miskin yang belum terima STB, dia bisa lapor ke posko itu. Poskonya ini tentu saja berbentuk hotline, dan bisa melalui online," tutur Usman.
"Setelah melakukan laporan, nanti akan kita antar STB-nya," tandas dia.
(lom/arh)