Menko Polhukam Mahfud MD memperingatkan pemilik MNC Group Hary Tanoesudibjo untuk tak mencari masalah hukum terkait kebijakan migrasi TV analog ke TV digital atau analog switch off(ASO).
Menurut Mahfud, masyarakat pun sebenarnya tidak mempermasalahkan soal kebijakan yang diambil pemerintah.
"Gimana, sih, masyarakatnya tidak ribut, kok sebagian pemilik TV yang ribut? Kita ini prorakyat kok. Ayolah bekerja sama untuk kepentingan rakyat saja. Tak usah menggaruk-garuk kulit yang tidak gatal. Jangan mencari-cari masalah hukum untuk menyalahkan, karena kalau mau mencari-cari saya bisa dapat duluan," kata Mahfud seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam siaran persnya, MNC Group mengatakan, kebijakan ASO ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas: 'Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja'," menurut keterangan MNC itu.
Selain itu, pihak MNC juga menyebut ada masalah dualisme dalam pelaksanaan ASO. Yakni, ASO dilakukan hanya di Jabodetabek dan tidak serentak secara nasional.
"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," kata MNC Group.
Sementara itu, lewat sebuah utas, pemilik MNC Group Hary Tanoesudibjo menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini.
"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini," kata dia.