Kominfo Batal Matikan TV Analog Jabodetabek Besok, Undur ke 2 November

CNN Indonesia
Selasa, 04 Okt 2022 16:36 WIB
Program ASO alias alih total dari TV analog ke digital di Jabodetabek batal digelar besok. Kominfo berdalih itu berdasarkan permintaan ATVSI.
Ilustrasi. Program ASO di Jabodetabek batal dieksekusi Rabu (5/10). (Foto: iStockphoto/plej92)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengonfirmasi program Analog Switch Off (ASO) untuk Jabodetabek diundur. Apa alasannya?

Semula, Kominfo menyatakan akan menggelar program ASO untuk wilayah itu akan pada Rabu (5/10) besok.

"Untuk Jabodetabek kita menyiapkan tanggal 5 Oktober untuk ASO. Tetapi ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) yang membawahi lembaga penyiaran swasta itu, meminta Jabodetabek disesuaikan saja dengan aturan yang ada di undang-undang, yaitu 2 November," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, kepada CNNIndonesia.com lewat telpon, Selasa (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program ASO yang merupakan migrasi TV analog ke digital untuk Jabodetabek semula dijadwalkan berlangsung besok. Hal itu karena Jabodetabek dianggap siap secara teknis.

"Kominfo mengumumkan wilayah Jabodetabek telah memenuhi kriteria ASO," kata Rosarita Niken Widiastuti, Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, di kantornya, Jakarta, Jumat (23/9).

"Maka penghentian analog oleh lembaga penyiaran akan dilakukan serempak 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB," sambung dia.

Wilayah Jabodetabek yang akan terdampak ASO antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utama, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor,Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang.

Usman melanjutkan ATVSI meminta agar Jabodetabek juga mengikuti ASO sesuai undang-undang.

"Karena kita sifatnya mendukung, pemerintah memfasilitasi juga permintaan dari ATVSI itu untuk pelaksanaan ASO Jabodetabek itu ke tanggal 2 November," kata Usman.

Dikonfirmasi terpisah, Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar belum merespons panggilan dan pesan singkat dari CNNIndonesia.com.

Peraturan soal TV digital tertuang alam aturan turunan UU Cipta Kerja yang terkait dengan pos, telekomunikasi, dan siaran. Peraturan tersebut adalah PP nomor 46 Tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang mewajibkan televisi beralih dari analog ke digital paling lambat November 2022.

Pada pasal 97 disebutkan, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Swasta (LPS), dan Komunitas (LPK) dapat bersiaran secara analog dan digital bersamaan atau simulcast saat ini.

"Selanjutnya wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB," demikian PP tersebut berbunyi.

[Gambas:Video CNN]

(lth)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER