Komersialisasi pusat data (data center) di RI dinilai mesti dilengkapi dengan perlindungan hukum bagi data asing. Apakah UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum menaunginya?
Isu ini terungkap dalam diskusi dengan jajaran direksi PT Telkom (TLKM) dan anak usahanya, NeutraDC, terkait pembangunan data center hyperscale di Batam, Kepulauan Riau.
Pembangunan data center 51 Megawatt di Batam itu dilakukan Telkom bersama Singtel dan Medco dan digelar dalam tiga tahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Regulasi sudah, tapi orientasinya masih lokal. Sementara, data center [menampung klien] dari luar kalau mau jadi hub. Belum ada aturan soal proteksi data asing," kata CEO NeutraDC Andreuw Th.
Menurutnya, perundangan yang paling mendekati adalah UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang disebutnya sejenis dengan UU General Data Protection Regulation (GDPR) milik Uni Eropa.
"PDP itu ikuti GDPR. [Perlindungan data] yang asing belum ada," imbuh dia.
Dikutip dari UU PDP, sejumlah entitas asing memang disinggung dalam hal pertanggungjawaban pengolahan data.
Di antaranya, Pasal 1 angka 9 yang bicara soal kategori badan publik. Selain lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, UU PDP juga memasukkan organisasi non-pemerintah yang sumber dananya dari luar negeri.
Pasal 1 angka 10 juga mengatur soal organisasi internasional, yakni organisasi yang diakui sebagai subjek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
Selain itu, Pasal 2 ayat (1) menyebut UU PDP "berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini."
Itu mencakup yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum RI dan/atau Subjek Data Pribadi WNI di luar wilayah hukum RI.
UU PDP sendiri disahkan seusai rangkaian kebocoran data pribadi warga terutama akibat ulah akun situs gelap Bjorka. Data-data yang diumbarnya di antaranya adalah registrasi SIM card hingga judul surat rahasia untuk Presiden.
Masalahnya, sejak UU PDP resmi diundangkan pada 17 Oktober 2022, lembaga PDP belum juga dibentuk pemerintah. Alhasil, penegakan aturannya masih abu-abu.
(arh)