280 Juta Orang Diprediksi Dapat Ganti Rugi Buntut Cambrige Analytica

CNN Indonesia
Senin, 26 Des 2022 15:21 WIB
Sebanyak 280 juta orang berpotensi mendapat bayaran dari Meta karena kasus Cambrige Analytica di Pilpres AS 2016.
Meta setuju membayar sekitar Rp11 triliun kepada ratusan orang yang dirugikan karena kasus Cambridge Analytica. (Reuters/Dado Ruvic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 250 juta hingga 280 juta orang berpotensi menerima bayaran dari perusahaan induk Facebook, Meta, berkaitan dengan kasus Cambridge Analytica.

Dalam kasus ini, Meta secara total akan membayar US$725 juta atau Rp11,3 triliun (1USD= Rp15.634) untuk para korban.

Persetujuan dari Meta itu mengakhiri proses hukum terhadap gugatan class action yang dimulai empat tahun lalu. Gugatan tersebut diajukan tak lama setelah informasi pribadi dari 87 juta pengguna Facebook didapatkan Cambridge Analytica.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cambridge Analytica merupakan firma analisa yang bekerja untuk kampanye Donald Trump saat maju sebagai calon Presiden Amerika Serikat (AS).

Gugatan tersebut mencakup jutaan halaman dokumen dari Facebook dan pihak-pihak terkait serta ratusan deposisi dari eks dan karyawan Facebook.

Dikutip dari CNN, dalam dokumen persetujuan yang disampaikan Kamis (22/12), para pengguna yang sepakat dengan pembayaran itu menyebutnya sebagai "pemulihan terbesar yang pernah diraih dalam gugatan class action terkait privasi dan jumlah terbanyak yang pernah dibayarkan Facebook untuk menuntaskan gugatan class action."

Sebanyak 250 juta hingga 280 juta orang diperkirakan akan menerima ganti rugi dalam kasus ini.

Mengenai kesepakatan ini, Juru Bicara Facebook Dina Luce mengatakan, "Kami mencapai kesepakatan dalam rangka mencapai hal terbaik untuk komunitas dan pemegang saham kami."

"Dalam tiga tahun terakhir, kami menyusun ulang pendekatan kami soal privasi dan mengimplementasikan program privasi yang komprehensif. Kami menantikan untuk terus membangun layanan yang dicintai dan dipercaya masyarakat," ujarnya menambahkan.

Kesepakatan antara Meta dan penggugatnya saat ini masih menunggu persetujuan dari hakim yang akan mendengarkan kesaksikan pada Maret 2023. Kendati setuju membayar, pengakuan bersalah tidak dicantumkan Meta dalam kesepakatan.

Di saat yang sama, penggugat juga memasukkan perubahan yang dibuat Facebook setelah kasus ini antara lain membatasi akses pihak ketiga ke data pribadi pengguna dan memperbaiki komunikasi dengan pengguna soal pengumpulan data mereka.

Melansir NPR, Facebook sendiri pertama kali mendeteksi kebocoran data ini pada 2015. Mereka melacak pelanggaran yang dibuat seorang profesor psikologi dari Cambridge University.

Profesor tersebut mengumpulkan data pengguna Facebook lewat aplikasi yang diciptakan sebagai tes personalia. Ia lalu memberikan data tersebut kepada Cambridge Analytica.

Perusahaan tersebut lalu menciptakan profil psikologis dari para pemilih di AS sehingga tim kampanye bisa menyesuaikan bahan kampanyenya untuk orang-orang berbeda.

Perusahaan ini digunakan antara lain oleh senator asal Texas, Ted Cruz pada kampanye presidensialnya pada 2016. Mantan Presiden AS Donald Trump juga menggunakan bahan ini di kampanyenya setelah mengamankan posisi sebagai nominasi dari Partai Republik.

Kasus kebocoran ini menyita perhatian banyak pihak. CEO Facebook, Mark Zuckerberg sampai harus memberikan keterangan di Kongres AS pada 2020.

Testimoni itu juga diberikan sebagai bagian dari persetujuan Facebook membayar denda US$5 miliar dalam kasus privasi di Komisi Perdagangan AS (Federal Trade Commission).

Selain denda itu, Facebook juga setuju membayar US$100 juta untuk menyelesaikan klaim kasus di Komisi Sekuritas dan Bursa Efek AS (U.S Securities and Exchange Commission). Klaim tersebut menuding Facebook mengecoh para invstor soal risiko penyalahgunaan data pribadi. 

[Gambas:Video CNN]

(lth)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER