Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong menyebut pihaknya tengah meminta platform digital untuk melakukan take down atau penurunan konten terkait aktivitas mengemis online yang tengah marak.
"Dengan adanya kebijakan dari Mensos yang melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini," ujar Usman kepada CNNIndonesia.com lewat pesan teks, Jumat (20/1).
Usman sebelumnya mengatakan Kominfo masih mendalami kategori konten jenis ini, apakah termasuk konten negatif atau bukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/1).
Usman menjelaskan konten yang dilarang itu di antaranya mengandung unsur pornografi, perjudian, radikalisme, hoaks, terorisme, prostitusi maupun kekerasan terhadap anak.
Warganet dibuat geram dengan salah satu pengemis online di TikTok yang memanfaatkan orang lansia untuk mendapatkan uang. Pengemis online tersebut menyiram air ke tubuh lansia yang ternyata masih orangtuanya sendiri hingga menggigil kedinginan.
Konten-konten serupa ternyata berseliweran di TikTok. Mereka melakukannya demi mendapatkan saweran dari siaran live streaming di platform tersebut.
Biasanya, kreator duduk di sebuah kolam yang sudah ditata berisikan air dan lumpur. Mereka akan menyirami air atau mengolesi lumpur ke diri sendiri sambil mengucap terima kasih kepada penyawer.
Menanggapi fenomena ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengeluarkan larangan untuk aktivitas mengemis online.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
"Mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline dan/atau online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," tulis surat edaran tertanggal 16 Januari 2023 tersebut.
Kemudian, Risma juga meminta pemerintah daerah untuk mencegah kegiatan mengemis di media sosial ini. Risma mengimbau bupati serta wali kota untuk melaksanakan penindakan jika menemukan aktivitas tersebut.
"Harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja," kata Risma tegas dalam surat edarannya.
(lom/lth)