PN Jakpus Trending Topic usai Putus Pemilu, Netizen Sindir Partai Baru

CNN Indonesia
Jumat, 03 Mar 2023 13:24 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) disorot warganet usai memutuskan penundaan Pemilu 2024. Ilustrasi. Netizen memperbincangkan keputusan PN Jakpus menunda tahapan Pemilu 2024. (iStockphoto/Urupong)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) masuk jajaran trending topic di Twitter setelah memvonis penundaan Pemilu 2024.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam amar putusannya, hakim meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Putusan PN Jakpus itu mengundang reaksi netizen. Per Jumat (3/3) pukul 13/18, kata kunci 'PN Jakpus' nangkring di posisi 13 trending topic nasional dengan angka kicauan 9.802 kali.

Salah satu akun @txtbacod meminta hakim yang mengeluarkan keputusan tersebut diperiksa.

"partai baru lahir bisa dikabulkan dgn alasan tidak masuk KPU trus berimbas pada pelaksanaan pemilu coba tolong pak hakim diperiksa nih hahaa," tulisnya.

Rasa sangsi terhadap keputusan ini juga disuarakan akun @nuhe_gaming. Ia heran, gugatan yang diajukan oleh partai baru bisa sampai menunda Pemilu 2024.

"tunggu dulu. Masa gara-gara satu partai jadinya menunda tahapan pemilu sampe 2025? Ini tahapan pemilu yang ditunda yang mana? KPU yang digugat KPU pusat atau daerah? Kok angka hukumannya pas kali 2 tahun 4 bulan 7 hari? Woy yang jelaslah kelen @PNjktpusat," tulisnya.

Lebih lanjut akun @Dafuux menyindir keputusan tersebut. Ia menulis "Mantap betul, jadi kerajaan aja sekalian,"

Ada pula yang menanyakan identitas Partai Prima seperti akun @elFahim23. "Saha atuh partai prima teh...Sakti euy bisa nunda pemilu (Siapa itu Partai Prima, sakti ya bisa nunda pemilu)" tulisnya.

Akun @sandyprasetya juga meluapkan kekesalannya. Ia menyebut "Kerusakannya sudah sistematis, mari menikmati hidup saja,"

Dalih putusan

Mengenai putusan ini, PN Jakpus beralasan KPU mengabaikan putusan Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.

Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dalam 1 x 24 jam.

"Menimbang bahwa akan tetapi tergugat menerbitkan Surat KPU RI Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022, khususnya pada angka 2 huruf b, huruf c, dan huruf d, menunjukkan tergugat tidak patuh dalam menjalankan Putusan Bawaslu RI Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November," bunyi pertimbangan putusan PN Jakpus nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

PN Jakpus menyebut KPU tidak memberikan kesempatan kepada Prima untuk memperbaiki dokumen keanggotaan di lima kabupaten/kota. Pengadilan berkata Prima sudah tidak mendapat akses ke Sipol untuk mengunggah dokumen-dokumen perbaikan.

Pengadilan menilai hal itu bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Aturan itu menyebut partai politik calon peserta pemilu dapat memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol.

(lth/arh)
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER