Uni Eropa Izinkan Data Transfer ke AS Setelah 3 Tahun Dilarang

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jul 2023 08:45 WIB
Ilustrasi. Uni Eropa telah mengizinkan penyimpanan data-data warganya di Amerika Serikat. (AFP/Francois Walschaerts)
Jakarta, CNN Indonesia --

Uni Eropa telah menyetujui rencana yang memungkinkan perusahaan-perusahaan untuk tetap menyimpan data warga Eropa di wilayah Amerika Serikat (AS).

Aturan baru tersebut akan berdampak pada hilangnya gangguan yang berpotensi merugikan dalam arus data trans-Atlantik.

Kesepakatan yang diumumkan pada Senin (10/7) oleh Komisi Eropa (badan eksekutif di Uni Eropa) menandai puncak dari negosiasi panjang dengan AS mengenai transfer data yang digunakan oleh ribuan perusahaan teknologi untuk melakukan berbagai hal seperti menjual iklan online dan mengukur lalu lintas ke situs web mereka.

Dikutip dari Wall Street Journal, masalah lalu lintas data ini telah menjadi perhatian bagi beberapa perusahaan teknologi terbesar di dunia, termasuk Meta Platforms dan Google milik Alphabet. Mereka bahkan telah menghadapi gugatan hukum atas transfer data dari Eropa ke AS..

Meski telah disetujui, kesepakatan yang dikenal sebagai Kerangka Kerja Privasi Data Trans-Atlantik diperkirakan akan menghadapi penolakan dari para pendukung privasi Eropa.

Menurut mereka, AS perlu melakukan perubahan substansial terhadap undang-undang pengawasan data di negaranya.

Transfer data dari Eropa ke AS telah dipertanyakan sejak 2020. Pengadilan Uni Eropa menyebut kesepakatan sebelumnya yang mengizinkan aliran data trans-Atlantik adalah ilegal karena AS tidak memberikan cara yang efektif kepada individu Uni Eropa untuk memantau pengawasan data di AS.

Regulator privasi Uni Eropa awal tahun ini mendenda Meta sebesar 1,2 miliar euro atau setara dengan Rp20 triliun, karena menyimpan informasi tentang pengguna Eropa di server di AS.

Perusahaan ini juga diperintahkan untuk berhenti mengirim informasi ke AS tentang pengguna Facebook di Eropa dan menghapus data yang telah dikirimnya jika tidak memiliki cara legal baru untuk menyimpannya di sana pada musim gugur.

Dengan kesepakatan yang baru diumumkan ini, Meta seharusnya dapat menghindari perintah untuk menghapus data dan menghentikan aliran data, meskipun perusahaan ini masih akan dikenakan denda. Meta sendiri sebelumnya mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan privasi Uni Eropa.

Lebih lanjut, Asosiasi Industri Komputer dan Komunikasi, yang mewakili perusahaan-perusahaan termasuk Amazon dan Google, mengatakan kesepakatan ini akan memberikan kepastian hukum penuh kepada perusahaan-perusahaan dalam mentransfer data pribadi melintasi Atlantik.

Kesepakatan yang akan segera berlaku ini dilaporkan muncul setelah Brussels dan Washington mencapai kesepakatan awal mengenai privasi data tahun lalu.

Perjanjian tersebut mengharuskan AS untuk membentuk pengadilan yang akan memiliki wewenang untuk menangani klaim individu Uni Eropa dan memberlakukan ganti rugi jika menemukan hukum AS telah dilanggar.

Dikutip dari Wall Street Journal, Presiden Biden mengumumkan pembentukan pengadilan tersebut, yang oleh AS disebut sebagai Pengadilan Peninjauan Perlindungan Data, dalam sebuah perintah eksekutif tahun lalu.

(lom/lth)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK