Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut peraturan mengenai Publisher Rights tinggal menunggu keputusan Presiden Jokowi. Aturan ini nantinya bakal menjadi jembatan antara platform digital dan perusahaan media.
Budi mengatakan pihaknya telah menandatangani naskah atau draft peraturan Publisher Rights dan menyerahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara.
"Oleh saya sudah, dari Kemenkominfo sudah. Ya nanti tergantung Pak Presiden," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/7), mengutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan perusahaan-perusahaan media tidak perlu khawatir dengan aturan hak cipta produk jurnalistik dalam peraturan Publisher Rights. Kemenkominfo, ujarnya, mengakomodasi semua usulan dari media seperti soal isu algoritma.
"Kami ada di pihak media. Ya, kami akomodasi semua usulan teman-teman media. Soal algoritma, soal iklan, dan lainnya. Kecil lah, itu mah teknis," ujar Budi.
Presiden Jokowi sempat menyoroti pentingnya Publisher Rights pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2023.
![]() |
Secara garis besar, Publisher Rights merupakan regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.
Artinya, media massa akan mendapatkan jaminan atas hak dari konten-konten yang disebarluaskan di berbagai platform digital global.
Melalui aturan tersebut, diharapkan platform teknologi digital juga bisa melakukan kerja sama bisnis dengan media massa sehingga tercipta hubungan kerja sama yang setara.
Gagasan tersebut sudah mengemuka sejak Hari Pers Nasional (HPN) 2020 dan telah diberlakukan di sejumlah negara. Misalnya, di Australia terdapat regulasi News Media Bargaining Code, ataupun di Korea Selatan yang memiliki ketentuan Telecommunication Business Act.
(tim/dmi)