BMKG, pada Januari 2023, merilis pembaruan peta Sesar Cugenang yang berisi penambahan zona bahaya.
"Pemetaan bahaya gempa bumi akibat Sesar Cugenang oleh BMKG telah selesai, terdapat beberapa zona bahaya beserta kriterianya dan rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah," demikian dikutip dari siaran persnya.
Pemetaan awal bahaya gempa bumi buntut aktivitas Patahan atau Sesar Cugenang itu sendiri tuntas pada 10 Desember 2022 dan diperbarui 12 hari kemudian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BMKG memaparkan data-data yang dipakai untuk analisis 'Peta Bahaya Sesar Cugenang' ini. Yakni, data hasil monitoring posisi, sebaran dan magnitudo gempa utama dan gempa-gempa susulannya, yang disertai dengan analisis mekanisme sumber gempa bumi (focal mechanism).
Selain itu ada analisis makroseismik terhadap pola sebaran intensitas guncangan dan tingkat kerusakan bangunan; analisis directivity frekuensi gelombang gempa; serta analisis spektrum gelombang seismik dan interpretasi anomali gaya berat (gravity).
BMKG juga mendapatkan data analisis dari instansi di luar lembaga yang menguatkan analisis BMKG. Yakni, analisis deformasi permukaan berbasis satelit (InSAR) yang dilakukan oleh peneliti BRIN dan MAPPIN, "yakni Bapak Dr. Agustan."
"Hasil analisisnya memiliki arah kurang lebih sama dengan arah Jurus yang ditetapkan oleh BMKG berdasarkan data kegempaan atau focal mechanism, yakni berarah Barat Laut - Tenggara," kata BMKG.
Data kedua yang menguatkan analisis BMKG ialah data displacement (perpindahan) Global Positioning System (GPS) dari Badan Informasi Geospasial (BIG) yang terpasang di Cianjur.
"Juga menunjukkan arah Tenggara pada saat kejadian gempa bumi utama di Cianjur pada tanggal 21 November 2022 yang lalu."
Verifikasi lapangan pun dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur, yakni di Kampung Rawacina, Desa Nagrak, Kampung Cisarua, Desa Sarampad, Desa Cijedil, Desa Ciputri, hingga Desa Ciherang.
Dari hasil verifikasi, dihasilkan tiga zona bahaya gempa bumi, yakni Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange) dan Zona Bersyarat (Kuning).
Pertama, Zona Terlarang (Merah) memiliki kriteria zona dengan "sempadan" Patahan Aktif Cugenang 0 - 10 meter ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan.
Ini merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa dan/atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).
"Zona Terlarang ini yakni zona harus dikosongkan/bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru. Di prioritaskan juga pada Zona Terlarang ini untuk pemanfaatan ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen atau Kawasan Lindung."
Zona Terlarang ini memiliki luas 2,63 km2 yang meliputi 4 Kecamatan dan 12 Desa. Yakni, sebagian wilayah dari Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak;
Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum; Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.
Kedua, Zona Terbatas (Orange). Area ini memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang 10 meter hingga 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan.
Ini juga merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).
Rekomendasi BMKG terhadap Zona Terbatas tersebut adalah "dapat dibangun konstruksi dengan penerapan PERSYARATAN yang sangat ketat untuk Standar Bangunan Tahan Gempa dan/atau Tahan Gerakan Tanah."
"Pada zona ini juga dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, misalnya rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya," menurut BMKG.
Ketiga, Zona Bersyarat (Kuning) memiliki kriteria dengan sempadan Patahan Aktif Cugenang lebih dari 1 kilometer ke kanan dan ke kiri tegak lurus jurus patahan.
Ini merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa, dan/atau merupakan zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor).
BMKG merekomendasikan Zona Bersyarat ini "dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan/atau tahan gerakan tanah/longsor."
(can/arh)