Warga yang menemukan fosil gading gajah purba di Sragen, Jawa Tengah, akan menerima kompensasi uang lebih dari Rp1 juta. Netizen pun berpolemik soal nilai insentif itu.
Penjabat (Pj) Penyelamatan Temuan dan Imbalan Monitoring Situs Terpadu Sangiran Suwita Nugraha mengatakan Museum Sangiran akan memberikan apresiasi kepada Rudy Hartono, penemu yang telah menyelamatkan fosil iyu.
"Sebagai bentuk apresiasi penemu yang melaporkan ada semacam kompensasi atau imbalan dari pihak museum, nanti kami akan memanggil," katanya Suwita, Minggu (6/8), dikutip dari detikcom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal nominal pastinya, ia mengaku masih menunggu hasil perhitungan dari tim appraisal. Yang jelas, kemungkinan nominalnya lebih dari Rp1 juta.
"Nominalnya nunggu tim appraisal dari kantor kami, belum dilakukan karena anggota tim appraisal masih dinas luar. Seperti ini (gading gajah) lebih dari Rp 1 juta, ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah," tuturnya.
Suwita memperkirakan fosil gading tersebut berasal dari gajah yang hidup sekitar 800 ribu tahun lalu.
Rudy sendiri menemukan fosil gading yang memiliki panjang mencapai 3,25 meter ketika menggali pekarangan rumah untuk membangun pondasi rumah di Desa Ngebung, Kecamatan Kalijambe, Sragen.
Fosil yang pertama kali ditemukan pada Senin (31/7) tersebut terkubur di kedalaman 60 sentimeter.
Meski angkanya belum pasti, kabar pemberian kompensasi lebih dari Rp1 juta itu pun menuai komentar nyinyir warganet. Kebanyakan berkutat pada angka Rp1 juta yang dirasa kecil.
"Boleh nolak ga si kalo gitu? Mending jual ke kolektor aja pasti lebih cuan," kicau @byoruto.
"Di luar negeri mah yg nemu bener bener di hargain, sampe dikasih 700 juta, kaya mendadak, padahal cuma nemu taring macan purba," kata akun @masmasayamkfc.
Akun @rakaputrapr pun menyoroti profesi arkeologi. "Hebat banget walau bayaranya pas. Yaa karena prospek arkeolog ajaa di Indo kurang menjajikan," ucap dia.
Dalam studi bertajuk 'The Fossil Trade: Paying a Price for Human Origins', Peter C. Kjærgaard, pakar dari Interdisciplinary Evolutionary Studies, Department of Culture and Society, Aarhus University, mengungkap nilai yang menjanjikan dari penjualan benda purbakala.
"Fosil semakin dilihat sebagai objek investasi seperti seni, furnitur, dan 'anggur' berkualitas," tulisnya.
Ia mencontohkannya dengan pelelangan telur dinosaurus pada 1923 hasil ekspedisi yang dilakukan direktur Museum Sejarah Alam Amerika, New York, Henry Fairfield Osborn, dan pemimpin Museum Ekspedisi Asia Tengah, Roy Chapman Andrews.
Usai menerima tawaran ribuan dolar dari banyak pihak, termasuk universitas, telur itu dijual seharga US$5.000 (Rp76,1 juta dengan kurs saat ini) ke Austin Colgate, yang kemudian menyumbangkannya ke Universitas Colgate.
Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran telah melakukan konservasi dan identifikasi pada temuan fosil gading gajah ini.
"Kami akan lakukan konservasi dan identifikasi untuk memastikan jenis dan umur dari fosil itu. Saat ini, fosil berada di laboratorium kami," kata Iskandar Mulia Siregar, Kepala BPSMP Sangiran pada Kamis (3/8), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan temuan fosil gading gajah di sekitar wilayah Sangiran cukup sering terjadi dan banyak yang dilaporkan oleh warga.
Menurutnya, sejak awal tahun ini, sudah sekitar sembilan kali evakuasi fosil dilakukan di kawasan tersebut. Sebagian besar temuan di kawasan tersebut adalah fosil gajah. Alhasil, temuan terkait gajah sudah bukan hal langka.
Iskandar menyebut saat ini fosil gading gajah untuk sementara disimpan di storage atau gudang Museum Ngebung untuk dilakukan konservasi dan identifikasi jenis serta umur fosil.
Berdasarkan penelusuran, perundangan tak mencantumkan angka khusus dalam hal pemberian kompensasi penemuan cagar budaya.
UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebut alokasi anggaran untuk Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Kompensasi Cagar Budaya "memperhatikan prinsip proporsional" (Pasal 98 ayat (3)).
Penemu atau orang yang melindungi cagar budaya juga bisa mendapatkan kompensasi berupa uang, tanda penghargaan, hingga pengurangan pajak bumi dan bangunan (PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya).
Pengaturan lebih rincinya ditetapkan lewat Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Daerah.
(lom/arh)