Pemerintah mempertimbangkan penggunaan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam mengatur raksasa teknologi ketimbang Publisher Rights.
"Yang penting dari input yang kami dapat itu bukan soal Publisher Rights, tapi tentang bagaimana Undang-undang monopoli dan persaingan usaha," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Rabu (9/8).
"Jadi approach ke sana, terobosannya, Publisher Rights tidak sesuai, karena harus kita akui bahwa Google dan platform-platform besar, termasuk Meta, ini sudah quasi monopoli," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kominfo tengah menggencarkan Publisher Rights atau aturan soal hak-hak penerbit, yang rencananya dalam bentuk Peraturan Presiden, dengan tujuan mengatur keadilan periklanan buat media digital.
Soal potensi penerimaan yang tak serempak, baik dari industri media maupun platform, Budi Arie mengatakan, "Itukan masih diskusi, jangan semuanya pake kondisi-kondisi itu. Kita kan harus menjaga harmonisasi dr ekosistem digital ini."
Pihaknya juga sudah bertemu dengan paltform-platform besar, termasuk Meta dan Google, untuk menerima masukan soal aturan ini.
"Ya memang isunya bukan di Publisher Rights, tapi bagaimana platform-platform besar kan sudah quasi monopoli dan [masalah] persaingan usaha yang sehat," ucap dia.
"Mereka terlalu dominan, jadi kita perlu approach," tambah Ketua Umum kelompok relawan Projo ini.
Sebelumnya, Google mengklaim rancangan peraturan Publihser Rights dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik.
Pasalnya, aturan tersebut dianggap memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.
"Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia," ujar Google dalam tulisan blog, dikutip Kamis (27/7).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong mengatakan aturan Publisher Rights adalah untuk mengatur agar berita-berita yang muncul ke publik adalah yang berkualitas.
"Saya kira bukan pembatasan ya, tapi pengaturan. Kita kan harus mengatur semua, termasuk platform digital. Kita tidak ingin membatasi, kita hanya ingin mengatur bahwa yang beredar di publik, yang didapat publik adalah informasi yang baik, jurnalisme yang bagus, berkualitas, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers," tuturnya, Kamis (27/7).
Google sendiri sejak tahun lalu sedang diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan pelanggaran UU Monopoli.
Menurut KPPU, hal itu terkait dengan kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Billing Pay (GBP) untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.
Buntutnya, developer lokal terbebani dan memengaruhi user experience.
(tim/arh)