Diselidiki KPPU, Google Ungkap 97 Persen Pengembang Tak Dikenai Biaya

CNN Indonesia
Selasa, 28 Feb 2023 16:46 WIB
Saat diselidiki KPPU terkait dugaan monopoli, Google mengklaim tak menarik ongkos buat 97 persen pengembang aplikasi di Play Store.
Ilustrasi. Google paparkan tarif untuk developer di Play Store. (Lionel BONAVENTURE / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Google mengklaim tak menarik biaya layanan untuk pengembang (developer) aplikasi di Play Store. Tarif dipatok hanya untuk mereka yang menjual layanan digital.

"97 persen pengembang mendistribusikan aplikasi mereka dan memanfaatkan semua yang ditawarkan Google Play tanpa biaya," ungkap Google dalam keterangan tertulis perusahaan.

"Dari [3 persen] pengembang yang dikenakan tarif layanan, 99 persen [di antaranya] memenuhi syarat untuk tarif 15 persen atau kurang dengan berpartisipasi dalam berbagai program yang ditawarkan oleh Google Play," lanjut pernyataan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu berapa tarif resminya?

Director of Play Partnerships Google Asia Pacific (APAC) Kunal Soni mengatakan tidak ada biaya layanan standar yang dikenakan untuk pengembang.

"Jawaban singkatnya adalah tidak ada biaya layanan standar," katanya dalam konferensi pers daring, Selasa (28/2).

"Kami beralih dari model biaya layanan standar untuk melakukan pendekatan yang lebih bernuansa di mana kami mengidentifikasi bahwa segmen yang berbeda dari para pengembang memiliki persyaratan komersial yang berbeda, dan kami dapat membuat model komersial kami fleksibel," sambungnya.

Ia juga menyebut biaya layanan hanya diberikan kepada aplikasi yang menjual layanan digital di game atau aplikasinya.

"Misalnya, bisa jadi dalam bentuk mata uang, bisa jadi layanan berlangganan, yang merupakan layanan digital. Dan untuk jenis aplikasi tersebut, lebih dari 99 persen dari mereka akan membayar biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang," contohnya.

Biaya tersebut bisa menjadi lebih murah ketika pengembang aplikasi bergabung dalam Play Media Experience Program milik Google. Dengan mengikuti program ini, pengembang hanya dikenakan biaya 10 persen dari total penjualan layanan digitalnya.

Namun jika aplikasi tersebut menggunakan metode pembayarannya sendiri, dan bukan Google Play billing, maka biaya layanan juga bisa dikurangi.

"Jadi, jika ada transaksi yang menggunakan metode pembayaran lain, yang merupakan pilihan pengguna, kami akan mengurangi biaya layanan lebih jauh lagi sebesar 4 persen," tutur Soni.

"Jadi, jika Anda adalah bagian dari media experience program, yang biasanya adalah 10 persen untuk kategori tertentu dalam program ini, Anda pada akhirnya bisa membayar hanya 6 persen untuk biaya layanan jika pengguna menggunakan (metode pembayaran) kami," imbuhnya.

Lebih lanjut, Soni mengklaim Google Play sebagai toko aplikasi dengan biaya layanan termurah di dunia.

Berikut tarif layanan di Google Play Store:

1. Pengembang terdaftar di tingkat tarif layanan 15 persen

- 15 persen untuk US$1 juta (sekitar Rp15,265 miliar) pendapatan pertama yang diperoleh pengembang setiap tahun.

- 30 persen untuk penghasilan yang melebihi pendapatan US$1 juta (USD) yang diperoleh pengembang setiap tahun.

2. subscriptions atau langganan

- 15 persen untuk perpanjangan otomatis produk langganan yang dibeli oleh pelanggan, terlepas dari pendapatan yang diperoleh pengembang setiap tahun.

3. Transaksi lain

- 15 persen atau lebih rendah untuk developer yang memenuhi syarat yang memenuhi syarat dalam program seperti Play Media Experience Program.

Sebelumnya, Google diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan monopoli.

Menurut KPPU, Google memberlakukan kebijakan untuk mewajibkan penggunaan Google Billing Pay (GBP) untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.

Hal itu, kata KPPU, membuat tarif buat developer dipatok 15 hingga 30 persen dari harga konten dari yang sebelumnya bisa di bawah 5 persen jika memakai metode pembayaran lain.

"Kewajiban ini ditemukan KPPU sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15-30% dari harga konten digital yang dijual," demikian dikutip dari pers rilis KPPU.

"Selain mengakibatkan kenaikan biaya produksi dan harga, kewajiban ini juga mengakibatkan terganggunya user experience konsumen atau pengguna akhir aplikasi."

"Perbuatan Google tersebut dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia," klaim KPPU.

(lom/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER