Kominfo Beber Keluhan Utama Meta dkk Soal Publisher Rights: Algoritma

CNN Indonesia
Jumat, 11 Agu 2023 12:56 WIB
Wamenkominfo Nezar Patria mengungkap keluhan utama platform digital soal Publisher Rights adalah mengenai algoritma. (Foto: CNN Indonesia/ Loamy N)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengungkap keluhan utama platform digital soal Publisher Rights atau rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Jurnalisme Berkualitas adalah mengenai algoritma.

"Yang mereka komplain sebetulnya pengaturan algoritma yang menurut sejumlah platform digital tidak bisa dilakukan, karena bukan ranah mereka untuk memilah-milah konten yang sesuai kode etik jurnalistik," ujar dia, di acara IIXS 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/8).

Nezar menjelaskan para platform digital mengembalikan tugas pemilahan tersebut ke perusahaan pers dan dewan pers untuk menetapkan konten mana yang sesuai kode etik jurnalistik.

"Jadi mereka agak keberatan untuk algoritma yang sudah mereka tetapkan untuk melakukan seleksi terhadap konten-konten yang akan muncul di platform digital," ungkapnya.

Platform digital, termasuk mesin pencari dan media sosial, memiliki 'senjata' berupa alogritma yang menentukan bagaimana sebuah konten disajikan kepada pengguna.

Konten-konten itu antara lain merekomendasikan situs, akun, personalisasi, dan sajian konten di lini masa atau feed pengguna.

Algoritma itu juga akan mempelajari preferensi atau kecenderungan pengguna terhadap konten yang sering dilihat. Hal ini membuat, terutama medsos, menyajikan konten yang sering dilihat, atau untuk search engine, memberi deret iklan digital yang terkait.

Sebelum diatur algoritma, medsos-medsos didasarkan pada urutan waktu unggahan alias kronologis.

Pembatasan

Kehadiran Publisher Rights yang melakukan pengaturan terhadap konten berita di platform digital memunculkan kekhawatiran pembatasan konten berita.

Namun, menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyebut pada dasarnya Publisher Rights bukan pembatasan, melainkan pengaturan.

"Jadi saya kira bukan pembatasan ya, tapi pengaturan. kita kan harus mengatur semua, termasuk platform digital. kita tidak ingin membatasi, kita hanya ingin mengatur bahwa yang beredar di publik," tuturnya kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

"Yang didapat publik adalah informasi yang baik, jurnalisme yang bagus, berkualitas, sesuai dengan KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dan UU Pers," imbuhnya.

Secara garis besar, Publisher Rights merupakan regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.

Artinya, media massa akan mendapatkan jaminan atas hak dari konten-konten yang disebarluaskan di berbagai platform digital global.

Melalui aturan tersebut, diharapkan platform teknologi digital juga bisa melakukan kerja sama bisnis dengan media massa sehingga tercipta hubungan kerja sama yang setara.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Publisher Rights tinggal menunggu keputusan Presiden Jokowi.

Budi menyebut pihaknya telah menandatangani naskah atau draft peraturan Publisher Rights dan menyerahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara.

"Oleh saya sudah, dari Kemenkominfo sudah. Ya nanti tergantung Pak Presiden," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/7), mengutip Antara.

Publisher Rights ini sendiri sasarannya adalah platform-platform digital besar, termasuk Google, Meta, hingga TikTok.



(lom/dmi)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK