Pemerintah Kota New York melarang penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat milik pemerintah, dengan alasan masalah keamanan. New York menjadi kota terbaru di Amerika Serikat yang membatasi penggunaan aplikasi berbagi video pendek tersebut.
Saat ini sedikitnya 150 juta warga AS menggunakan aplikasi TikTok. Anggota parlemen AS juga menyerukan agar ada pelarangan secara nasional atas kekhawatiran tentang kemungkinan pengaruh pemerintah Cina.
"TikTok menimbulkan ancaman keamanan terhadap jaringan teknis kota," kata Wali Kota New York City Eric Adams dalam sebuah pernyataan, mengutip Reuters, Kamis (17/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Instansi-instansi di Kota New York wajib menghapus aplikasi ini dalam waktu 30 hari dan para pegawai akan kehilangan akses ke aplikasi dan situs webnya di perangkat dan jaringan milik pemerintah kota. Negara Bagian New York telah melarang TikTok pada perangkat seluler yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sementara itu, TikTok menyebut pihaknya tidak pernah membagikan data pengguna AS kepada pemerintah China.
"Dan tidak akan membagikan data pengguna AS kepada pemerintah Cina, dan telah mengambil langkah-langkah substansial untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna TikTok," ujar TikTok.
Direktur FBI Christopher Wray dan Direktur CIA William Burns mengatakan TikTok menimbulkan ancaman. Pada Maret lalu, Wray mengatakan pemerintah China dapat menggunakan TikTok untuk mengendalikan perangkat lunak pada jutaan perangkat dan mendorong narasi untuk memecah belah orang Amerika.
Ia juga menambahkan bahwa aplikasi ini menimbulkan kekhawatiran tentang masalah keamanan nasional.
Lihat Juga : |
Mantan Presiden Donald Trump pada tahun 2020 berusaha melarang pengunduhan baru TikTok, tetapi serangkaian keputusan pengadilan memblokir larangan tersebut agar tidak berlaku.
Banyak negara bagian dan kota di AS telah membatasi TikTok pada perangkat pemerintah. Montana baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang melarang aplikasi ini di seluruh negara bagian, sebuah aturan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari dan ditentang secara hukum.