Menkominfo Buka Suara Soal Penyalahgunaan Stiker WA

CNN Indonesia
Senin, 25 Sep 2023 18:21 WIB
Ilustrasi. Viral sticker WhatsApp bisa dijerat UU ITE. (Tangkapan layar aplikasi WhatsApp)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membuka peluang stiker WhatsApp terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Budi tak menjelaskan aturan yang dilanggar dengan menjadikan wajah orang lain sebagai stiker. Namun, ia berkata hal itu bisa dipidana jika untuk tujuan negatif.

"Itu kan macam-macam, bisa ke UU ITE kalau dipakai untuk hal-hal buruk," kata Budi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9).

Sebelumnya, akun TikTok @banghafidd menyebut aksi membuat stiker dari wajah orang lain bisa diganjar UU ITE. Dia merujuk Undang-Undang ITE pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Konten ini pun viral di media sosial.

Merespons hal ini, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan kasus ini tergantung dari perbuatan jahatnya.

"Persoalannya tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WA, di mana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana," ujar dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (22/9).

Damar menjelaskan Pasal 32 ayat (1) dalam UU ITE pada dasarnya tidak menyasar perbuatan seperti membuat stiker WhatsApp.

Aturan tersebut sebenarnya menyasar pada aktor/orang jahat yang mengubah informasi yang disimpan di server, dengan tujuan memanipulasinya semisal merusak data orang, mengganti nama orang dengan namanya sendiri, atau ganti nomor rekening.

Tujuannya adalah menguasai harta benda dan lainnya dalam konteks transaksi elektronik.

"Jadi sebenarnya kurang tepat kalau hanya karena tidak senang foto wajahnya dijadikan stiker WA, lalu melapor ke polisi pakai pasal 32 ayat 1 UU ITE. Agak melenceng dari maksud pasal itu sendiri yang dibuat untuk mencegah tindakan yang merugikan transaksi dan informasi digital," tutur dia.

Jika pun seseorang tak berkenan fotonya dipakai jadi stiker WhatsApp, Damar menyebut ini bisa dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, katanya, perlu ada penjelasan lebih lanjut soal perbuatan apa yang dianggap pidana itu, apakah menghina, mencemarkan nama baik, atau memeras.

"Ya bisa itu maksudnya setiap warga negara punya hak melapor, tapi kan laporannya juga harus ada aturan hukumnya apa," kata dia.



(dhf/arh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK