XL Respons Rencana Batas Kecepatan Internet Fixed Minimal 100 Mbps
XL Axiata merespons rencana Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menetapkan batas bawah kecepatan internet fixed minimal 100 Mpbs.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Head of External Communication XL Axiata Henry Wijayanto, rencana tersebut ditampung sebagai bagian dari masukan positif bagi XL.
"Ketersediaan speed yang masih di bawah 100 Mbps itu memang kami anggap sebagai masukan, feedback itu pun juga kami tanggapi agar kami selalu meningkatkan kualitas," ujar Henry saat menghadiri launching program XL Poin di Kaum Jakarta, Jakarta, Rabu (24/1).
Henry mengatakan optimasi dan perluasan jaringan akan selalu masuk dalam agenda pengembangan infrastruktur dari XL Axiata. Terlebih, jaringan yang optimal akan meningkatkan kepuasan pelanggan yang dapat berdampak langsung bagi kepentingan bisnis XL.
"Ini tentu saja merupakan keharusan, ini yang juga menjadi fokus utama bagi XL untuk tahun ini. Makanya kami akan terus menjalin kerjasama yang membangun dengan pemerintah untuk pengembangan infrastruktur tersebut," jelas Henry.
"Untuk memastikan bahwa pelanggan mendapatkan kepuasan dengan akses internet yang optimal," kata Henry. "Karena pelanggan itu kan dinamis. Pelanggan kita kerap dipinjam oleh provider lain, begitupun sebaliknya," sambungnya.
Sebelumnya pada Selasa (23/1), Menteri Kominfo Budi Arie menyatakan akan menerapkan kebijakan bagi seluruh penyedia fixed internet broadband untuk jaringan yang tertutup tidak diperkenankan menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.
Untuk mengimplementasi wacana kebijakan itu, Budi Arie akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berdiskusi mengenai optimalisasi kecepatan internet.
"Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps?" ujar Budi Arie dalam keterangan resminya, Selasa (23/1), dikutip dari Antara.
"Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps," imbuhnya.
Menkominfo menyatakan Pemerintah juga memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps.
Kecepatan itu di bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
(far/arh)