ELSAM Desak Jokowi Audit Tata Kelola Data Publik Secara Menyeluruh

CNN Indonesia
Senin, 01 Jul 2024 04:10 WIB
ELSAM Desak Jokowi Audit Tata Kelola Data Publik Secara Menyeluruh
Ilustrasi. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak pemerintahan Jokowi melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola data publik. (iStock/M-A-U)

Hal itu membuat salah satu infrastruktur SPBE (Pasal 27 Perpres 95/2018), sebagai kelanjutan dari perintah Pasal 20 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang mengharuskan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) publik untuk memproses dan menyimpan datanya di wilayah Indonesia.

ELSAM menyatakan semestinya titik tekan untuk memastikan keamanan dalam pemrosesan data bukanlah terletak pada data tersebut disimpan di mana, melainkan pada penerapan sistem keamanan yang kuat dan maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, ELSAM menilai pemerintah perlu melakukan sinkronisasi berbagai kebijakan untuk memastikan harmonisasinya dengan UU PDP dan serangkaian langkah teknis dalam pengelolaan data. Upaya itu dilakukan guna menjamin penerapan sistem keamanan yang kuat, khususnya terhadap data pribadi warga negara, terutama data sensitif.

Dengan berbagai kerentanan terkait keamanan data yang diproses dan dikelola oleh institusi pemerintah hingga serta sengkarut kebijakan terkait SPBE yang seharusnya dapat menopang efektivitas implementasi dari UU PDP, ELSAM pun mendorong sejumlah poin kepada Jokowi dan jajaran pemerintahannya.



1. Presiden mengambil tanggung jawab tertinggi terkait dengan insiden keamanan siber pada PDNS, maupun sejumlah dugaan data breach yang melibatkan berbagai institusi publik, untuk memastikan perlindungan data pribadi warga negara, termasuk pelaksanaan seluruh kewajiban sebagaimana diatur UU PDP, dan penyediaan mekanisme pemulihan yang efektif, serta menjamin pemberian layanan publik segera pulih dan optimal kembali.

2. Pemerintah melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola data publik, khususnya terkait dengan pengembangan SPBE, untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip dan standar perlindungan data pribadi dalam UU PDP.

3. Pemerintah mengakselerasi proses pembaruan sejumlah regulasi yang belum sinkron dengan pelaksanaan kewajiban kepatuhan terhadap UU PDP dari institusi publik, termasuk pembentukan beberapa legislasi/regulasi baru, yang akan menjadi infrastruktur penting yang menjamin efektivitas implementasi UU PDP, seperti yang terkait keamanan siber dan tata kelola data institusi publik, dengan tetap menekankan pada pendekatan human centric.

4. Presiden dan kementerian terkait memastikan pembentukan berbagai peraturan teknis implementasi UU PDP, termasuk pembentukan lembaga PDP, untuk memenuhi perintah dua tahun masa transisi UU PDP, yang akan berakhir pada Oktober mendatang, dengan tetap menjamin kualitas substansinya, dan partisipasi yang bermakna dari pemangku kepentingan.

5. Presiden dan pemerintah secara sistematis mengembangkan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara layanan publik pemerintahan, dalam memahami berbagai kewajiban kepatuhan dalam pemrosesan data pribadi, dan memastikan komitmen mereka untuk menerapkan seluruh standar kepatuhan perlindungan data.

(pop/pra)


[Gambas:Video CNN]
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola data publik.

Desakan itu tercantum dalam poin-poin dorongan ELSAM terkait insiden serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Mulanya, ELSAM mengatakan pelbagai kasus dugaan pelanggaran data pribadi, dalam bentuk serangan terhadap kerahasiaan data (confidentiality), yang berdampak pada pengungkapan sejumlah elemen data. Termasuk di dalamnya data pribadi, yang dikelola pengendali data pemerintah, semakin menegaskan rentannya sistem perlindungan data yang mereka terapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, kata ELSAM, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga berlaku mengikat bagi seluruh pengendali data publik, termasuk untuk menerapkan seluruh standar kepatuhan.

Ia menyebut institusi pemerintah selaku pengendali data juga wajib melaksanakan tanggung jawab dan kepatuhan; memastikan keamanan pemrosesan; merekam kegiatan pemrosesan; menjaga kerahasiaan data; pemberitahuan bila terjadi pelanggaran; dan melakukan penilaian dampak perlindungan data.

ELSAM mengatakan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut, pemerintah mesti melakukan langkah-langkah teknis dan organisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap perintah undang-undang.

Menurut ELSAM, rentannya perlindungan data pribadi warga negara yang dikelola institusi publik tidak hanya berkaitan dengan besarnya risiko pengungkapan terhadap data-data itu, melainkan juga dapat berdampak pada integritas data, atau bahkan hilangnya data, seperti pada kasus yang dialami PDNS.

Artinya, serangan dapat terjadi terhadap confidentiality, integrity, dan availability data sekaligus, yang sebetulnya merupakan inti dari tujuan keamanan data itu sendiri.

[Gambas:Video CNN]



"Oleh sebab itu, pemerintah semestinya segera melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap seluruh tata kelola data yang melibatkan institusi pemerintah, sebagai penopang utama dalam pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," kata ELSAM dalam keterangannya, Minggu (30/6).

ELSAM menjelaskan apabila tidak segera dilakukan pembenahan menyeluruh, maka dikhawatirkan risiko dan ancaman bagi warga akan semakin parah, makin sulit mitigasinya, dan tentu akan mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit.

ELSAM berpandangan bahwa langkah pembenahan ini bisa diawali dengan proses audit menyeluruh terhadap seluruh instrumen kebijakan tata kelola data pemerintah. Khususnya, yang terkait dengan SPBE; penguatan kapasitas sumber daya manusia pemerintah terkait dengan perlindungan data; dan upaya sistematik untuk memastikan kepatuhan institusi pemerintah terhadap seluruh standar perlindungan data.

Ia menerangkan salah satu aspek penting dari tata kelola data SPBE berkaitan dengan keharusan untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN).

Lanjut ke sebelah...

Poin dari ELSAM kepada Jokowi

Ilustrasi. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak pemerintahan Jokowi melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola data publik. (iStock/M-A-U)

Hal itu membuat salah satu infrastruktur SPBE (Pasal 27 Perpres 95/2018), sebagai kelanjutan dari perintah Pasal 20 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang mengharuskan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) publik untuk memproses dan menyimpan datanya di wilayah Indonesia.

ELSAM menyatakan semestinya titik tekan untuk memastikan keamanan dalam pemrosesan data bukanlah terletak pada data tersebut disimpan di mana, melainkan pada penerapan sistem keamanan yang kuat dan maksimal.

Oleh karena itu, ELSAM menilai pemerintah perlu melakukan sinkronisasi berbagai kebijakan untuk memastikan harmonisasinya dengan UU PDP dan serangkaian langkah teknis dalam pengelolaan data. Upaya itu dilakukan guna menjamin penerapan sistem keamanan yang kuat, khususnya terhadap data pribadi warga negara, terutama data sensitif.

Dengan berbagai kerentanan terkait keamanan data yang diproses dan dikelola oleh institusi pemerintah hingga serta sengkarut kebijakan terkait SPBE yang seharusnya dapat menopang efektivitas implementasi dari UU PDP, ELSAM pun mendorong sejumlah poin kepada Jokowi dan jajaran pemerintahannya.

[Gambas:Video CNN]



1. Presiden mengambil tanggung jawab tertinggi terkait dengan insiden keamanan siber pada PDNS, maupun sejumlah dugaan data breach yang melibatkan berbagai institusi publik, untuk memastikan perlindungan data pribadi warga negara, termasuk pelaksanaan seluruh kewajiban sebagaimana diatur UU PDP, dan penyediaan mekanisme pemulihan yang efektif, serta menjamin pemberian layanan publik segera pulih dan optimal kembali.

2. Pemerintah melakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola data publik, khususnya terkait dengan pengembangan SPBE, untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip dan standar perlindungan data pribadi dalam UU PDP.

3. Pemerintah mengakselerasi proses pembaruan sejumlah regulasi yang belum sinkron dengan pelaksanaan kewajiban kepatuhan terhadap UU PDP dari institusi publik, termasuk pembentukan beberapa legislasi/regulasi baru, yang akan menjadi infrastruktur penting yang menjamin efektivitas implementasi UU PDP, seperti yang terkait keamanan siber dan tata kelola data institusi publik, dengan tetap menekankan pada pendekatan human centric.

4. Presiden dan kementerian terkait memastikan pembentukan berbagai peraturan teknis implementasi UU PDP, termasuk pembentukan lembaga PDP, untuk memenuhi perintah dua tahun masa transisi UU PDP, yang akan berakhir pada Oktober mendatang, dengan tetap menjamin kualitas substansinya, dan partisipasi yang bermakna dari pemangku kepentingan.

5. Presiden dan pemerintah secara sistematis mengembangkan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara layanan publik pemerintahan, dalam memahami berbagai kewajiban kepatuhan dalam pemrosesan data pribadi, dan memastikan komitmen mereka untuk menerapkan seluruh standar kepatuhan perlindungan data.


HALAMAN:
1 2