Google bak mesin pengawas telescreen ala Orwell sekaligus tempat penampungan akhir segala hal yang pernah masuk di dalamnya. Bagaimana jika kita ingin menghapus aib yang pernah beredar di internet?
Ini adalah soal jejak digital. Tak cuma soal riwayat penelusuran, tapi juga aktivitas yang kita lakukan dan tak kita lakukan namun melibatkan diri kita sebagai konten di dalamnya.
Banyak yang tak dikehendaki dan tanpa persetujuan atau consent. Contohnya, video porno modus revenge porn dengan dalih sakit hati seperti yang melanda Audrey Davis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menganggap serius konten yang tidak pantas. Jika Anda melihat konten di produk Google yang Anda yakini melanggar hukum atau hak Anda, beri tahu kami. Kami akan meninjau materi dan mempertimbangkan untuk memblokir, membatasi, atau menghapus akses ke materi tersebut," menurut pernyataan Google di laman resminya.
"Perilaku seperti phishing, kekerasan, atau konten eksplisit juga dapat melanggar kebijakan produk kami dan memenuhi syarat untuk dihapus dari produk Google. Sebelum membuat permintaan, coba tandai konten di produk yang relevan," lanjut perusahaan.
Menghilangkan jejak digital juga merupakan hak seseorang untuk dilupakan (right to be forgotten).
Meski tak banyak yang menyadari, right to be forgotten di Indonesia diartikan sebagai hak individu untuk menuntut penghapusan atau revisi informasi-informasi terkait dirinya yang tak sesuai atau tak lagi relevan pada sistem elektronik.
Hak ini sudah diatur dalam pasal 26 ayat (1) hingga (5) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk menghapus jejak digital itu tak bisa cuma dengan menghapus riwayat peramban (browser history). Google menyimpan jejak aktivitas pengguna di berbagai platform miliknya, mulai dari YouTube hingga peramban Chrome.
Berikut cara meminta penghapusan konten tertentu ke Google:
1. Buka 'Legal Help' di laman Google Support.
2. Klik opsi 'create a request'.
3. Pilih produk Google yang kontennya ingin dihapus, baik itu Google Search, Google Image, hingga YouTube.
4. Berikan alasan pengajuan penghapusan konten dengan jelas.
5. Masukkan tautan untuk setiap konten yang diminta untuk dihapus.
6. Kirim atau submit formulir permohonan penghapusan.
7. Tunggu hingga review Google tuntas.
(lom/arh)