Kominfo juga telah memblokir setidaknya 31.751 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
Tak hanya itu, Kominfo juga memberantas setidaknya 573 akun e-wallet terkait judi online dan melakukan permohonan pemblokiran lebih dari 7.599 rekening bank terkait judi online. Pemberantasan di sektor keuangan ini bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kominfo juga menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google setidaknya 21.063 keyword dan ke meta sebanyak lebih dari 5.793 keyword," ujar Budi Arie belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Strategi lainnya adalah dengan memutus jalur internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari Kamboja dan Filipina.
Kominfo, lewat surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP), meminta penyelenggara jasa telekomunikasi memutus jalur internet yang diduga digunakan untuk judi online.
Keputusan ini menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada Juni lalu yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Salah satu yang membuat masyarakat rentan tergoda judol adalah promosi yang cukup masif, bahkan menggandeng influencer.
Pada awal Oktober 2024, Bareskrim Polri mengaku bakal segera menentukan status artis hingga selebgram yang diadukan terlibat dalam kasus dugaan promosi judi online di Indonesia. Bareskrim Polri menyebut telah menerima total pengaduan terhadap 27 artis dan influencer terkait promosi judi online.
Terbaru, influencer yang dikenal dengan nama 'Katak Bhizer' diburu oleh Polda Metro Jaya karena diduga telah mempromosikan judi online (judol) di kanal YouTube miliknya.
Dalam beberapa kesempatan, polisi memang kerap menangkap influencer media sosial yang kerap menggaungkan judi online.
Para publik figur yang kedapatan mempromosikan situs judi online dapat dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Promosi judi online tidak hanya dilakukan para influencer media sosial, tapi juga sejumlah artis ternama di Tanah Air.
Namun jalan mungkin masih panjang.
Di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, judol harus menjadi salah satu prioritas masalah yang musti digempur habis-habisan dalam waktu secepatnya. Jika tidak, jutaan warga lainnya akan terjatuh di jurang yang sama dan lebih dalam di mesin slot layar ponsel mereka.
(lom/dmi)