Selain iPhone 16, Kemenperin Larang Penjualan Google Pixel di RI
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga akan melarang jual-beli Hp Google Pixel di Indonesia. Simak alasannya.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan alasan pemerintah melarang Google Pixel karena belum produk tersebut belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Produk dari Google, Google Pixel, kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," kata Febri, dalam acara rilis IKI di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (31/10), mengutip Detik.
Ia menjelaskan produk tersebut masih bisa dibeli masyarakat dari luar negeri dengan mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman sesuai pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Syaratnya adalah satu penumpang maksimal dua barang dalam satu tahun.
Namun, menurut Febri hal ini jadi salah satu cara yang kerap dimanfaatkan orang-orang untuk memperjualbelikan produk tersebut di Indonesia secara diam-diam.
"Jadi satu orang penumpang itu kalau berkali-kali dalam setahun bawa alat elektronik itu tidak boleh. Yang kedua, tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," kata dia dengan tegas.
Merujuk data Kemenperin, jumlah produk Google Pixel sepanjang 2024 yang masuk dari barang bawaan dan barang kiriman hampir mencapai 22 ribu unit.
"Apakah kami memantaunya? Tentu kami akan memantaunya dan kalau seandainya ada dia memperjualbelikan, kami akan meminta kementerian/lembaga atau penegak hukum untuk menindaknya karena itu adalah kegiatan ilegal," jelas Febri.
Ia memastikan apabila pihaknya menemukan alat komunikasi yang dilarang tersebut diperjualbelikan, maka akan dianggap pelanggaran. Menurutnya pemerintah juga bisa mencabut IMEI dari produk tersebut.
"Alat tadi tidak bisa digunakan di Indonesia. Makanya kami menyampaikan agar masyarakat tidak membeli alat telekomunikasi yang masuk melalui jalur barang bawaan dan barang kiriman, meskipun sudah ada IMEI-IMEI Bea Cukai," ujarnya.
Menurutnya Kemenperin mendorong kebijakan TKDN dan aturan serupa demi mendorong keadilan bagi semua investor yang melakukan investasi di Indonesia dan penciptaan nilai tambah dalam negeri.
Kemenperin sebelumnya juga mengancam memblokir IMEI iPhone 16 di Indonesia. Menurut Febri pemerintah tidak melarang peredaran iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri, tapi menegaskan ponsel terbaru Apple itu tidak boleh diperjualbelikan di Tanah Air.
"Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang [dari luar negeri] masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri," kata Febri.